Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam
Vol 4 No 2 (2017)

Hukum Materil Perkawinan di Indonesia

Jamal Jamil (Unknown)



Article Info

Publish Date
09 Jan 2018

Abstract

Materil hukum perkawinan dalam Peradilan Agama merupakan subtansi dalam pelaksanaan hukum Islam itu sendiri, karena tidaklah mungkin dalam sebuah putusan yang dihasilkan oleh Badan Peradilan Agama tanpa merujuk pada Undang-Undang yang diberlakukan oleh sebuah Negara. Kehadiran Hukum materil perkawinan akan membawa ruh yang segar dalam mengimplementasikan kewenangan Peradilan Agama itu sendiri. Ada tiga kekhususan Pengadilan Agama, pertama; sebagai badan peradilan bagi yang muslim. Kedua; sebagai peradilan yang mengimplementasikan hukum syariah dengan undang-undang Negara, keputusan hakim, doktrin hukum. Ketiga; sebagai badan peradilan yang menegakkan hukum perdata dalam prakteknya

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

al-qadau

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The subject of Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga covers textual and fieldwork with various perspectives of Islamic Family Law, Islam and gender discourse, and legal drafting of Islamic civil ...