Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam
Vol 4 No 1 (2017)

Posisi Hukum Islam dalam Hukum Nasional di Indonesia

Ajub Ishak (Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo)



Article Info

Publish Date
03 Aug 2017

Abstract

Hukum Islam adalah hukum yang bersifat universal, karena merupakan bagian dari agama Islam yang universal sifatnya. Maka otomatis hukum Islam berlaku bagi orang Islam di manapun ia berada, apapun nasionalitasnya. Hukum Islam adalah bagian dari hukum nasional adalah hukum yang berlaku bagi bangsa tertentu di suatu negara nasional tertentu. Dalam kasus Indonesia, hukum nasional juga berarti hukum yang dibangun oleh bangsa Indonesia merdeka dan berlaku bagi penduduk Indonesia. Peluang penerapan hukum Islam di Indonesia memiliki alasan-alasan tertentu dalam mewujudkannya, diantaranya alasan sejarah, penduduk, yuridis, konstitusional, ilmiah. Penerapan hukum Islam di Indonesia melalui jalan perundang-undangan (legisiasi) tidaklah mudah. Karena, usaha ini harus melibatkan pembahasan politik melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang tidak semua anggotanya pendukung sistem hukum Islam. kendala lain yang mempersulit usaha legisiasi hukum Islam di Indonesia, yakni kendala yang bersifat kultural, terjadi dualisme terminologi, bahkan juga kesenjangan antara terminologi hukum umum dan hukum Islam. Hal ini merupakan wilayah akademik dan menjadi tanggung jawab para akademisi atau ilmuwan.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

al-qadau

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The subject of Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga covers textual and fieldwork with various perspectives of Islamic Family Law, Islam and gender discourse, and legal drafting of Islamic civil ...