Kelurahan/desa di kecamatan Marangkayu Kabupaten Kutai Kartanegara berupaya melaksananakan pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil kepada masyarakat sesuai prinsip-prinsip Pedoman Standar Pelayanan. UntukĀ peningkatan mutu pelayanan maka dibutuhkan suatu sistem pelayanan pada kelurahan sehingga mempermudah kinerja penyelenggara pelayanan di kelurahan dan meningkatkan kualitas pelayanan aparat yang menjadi sistem terkomputerisasi serta mempermudah pendataan/pengarsipan data administrasi warga. Sistem yang dihasilkan dapat digunakan untuk melayani proses permohonan warga berupa surat permohonan keterangan domisili, permohonan pembuatan Kartu Keluarga, permohonan pembuatan KTP, permohonan SKCK dan permohonan pindah domisili yang dibutuhkan warga untuk proses selanjutnya di tingkat kecamatan.
Copyrights © 2018