Permasalahan dalam penelitian ini adalah Apa saja pedoman pidana dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Pengadilan Tinggi Negeri Kota Medan? dan bagaimanakah praktek penjatuhan pidana pada tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Pengadilan Tinggi Negeri Kota Medan?. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui pedoman pemidanaan pencurian kendaraan bermotorndengan pemberatan yang menjadi dasar Hakim memberi pertimbangan pemberatan pidana terhadap tindak pidana pencurian dan mengetahui praktek penjatuhan pidana dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Pengadilan Tinggi Negeri Kota Medan. Proses penjatuhan pidana pencurian dengan pemberatan ini dibagi dalam tiga tahap yaitu, sebelum persidangan, persidangan dan pelaksanaan putusan. proses tersebut dilakukan dengan pembuktian, yang meliputi penyelidikan, penentuan, pemeriksan dalam pelaksanaan persidangan, pengamatan dan pengawasan. Semua proses tersebut diatas merupakan kerjasama yang baik antar instansi hukum yang terkait dan memiliki wewenang khusus, seperti Hakim dalam hal ini diatur dalam UU No. 4 Th 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, wewenang Jaksa dalam penuntutan dan menjalankan putusan hakim yang diatur dalam UU No. 16 Th. 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan peran Penyidik yang telah diatur dalam UU No 2 Th. 2002 tentang Kepolisian Negara Republi Indinesia. Dengan penelitian secara kualitatif, peneliti membatasi dan memfokuskan pada; Penelitian pemidanaan yang menjadi landasan hakim dalam memberikan pidana. Praktek penjatuhan penberatan pidana pada tindak pidana–pencurian kendaraan bermotor di Pengadilan Tinggi Negeri Kota Medan. Penelitian mengambil sumber data melalui pengamatan / obseravasi, wawancara, pencatatan sumber dan didukung data dari buku- buku literatur peraturan perundangan dan dokumen-dokumen resmi yang berhubungan dengan pertimbangan pemberatan pidana dalam tindak pidana pencurian. Berdasarkan hasil penelitian ini disarankan untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan ,dapat dimulai dari antisipasi dan waspada pada diri sendiri. Kata Kunci: Pidana dengan pemberatan. Pencurian
Copyrights © 2016