Lembaga Pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana memiliki tugas dan tanggungjawab yang sama dengan subsistem lainnya. Lembaga Pemasyarakatan sebagai lembaga binaan mempunyai posisi strategis dalam merealisasikan tujuan akhir dari sistem peradilan pidana, meskipun Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas sering disebut dengan nama Penjara oleh sebagian orang meskipun sebenarnya tempat tersebut adalah untuk melaksanakan pembinaan narapidana.Hak yang dimiliki oleh narapidana wanita pada dasarnya berbeda dengan narapidana yang lainya. Walaupun pada dasarnya hak yang dimiliki oleh semua narapidana adalah sama, namun kenyataan bahwa keadaan fisik wanita yang berbeda menjadikannya lebih istimewa dibandingkan narapidana lainnya. Perbedaan tersebut terlihat dari kodrat wanita yang mengalami hal-hal seperti hamil, melahirkan, menyusui, menstruasi dan lain sebagainya.Dalam sistem pemasyarakatan warga binaan berhak untuk beribadah sesuai dengan agama dan kepecayaannya, mendapat perawatan rohani dan jasmani, mendapat pendidikan dan pengajaran, berhak mendapatkan pelayanan kesehatan,berhubungan dengan pihak luar (keluaga atau pihak tertentu) dan sebagainya. Disamping pemenuhan hak, pelaksanaan sistem pemasyarakatan memerlukan keikutsertaan dari keluarga dan masyarakat baik dengan cara mengadakan kerja sama dalam pembinaan maupun faktor penerimaan ma masyarakat terhadap bekas narapidana yang tentunya harus menghilangkan prasangka buruk seperti akan adanya kemungkinan melakukan kejahatan kembali. Namun kenyataan menunjukkan bahwa pelaksanaan pembinaan pemenuhan hak-hak narapidana, khususya disini narapidana wanita pada Lembaga Pemasyarakatan klas II Pontianak banyak mengalami hambatan- hambatan seperti kegiatan narapidana wanita yang lebih banyak berdiam diri di dalam ruangan ataupun pemberian keterampilan kepada narapidana kurang atau tidak sesuai dengan bakat dan minatnya, karena keterbatasan sarana dan prasarana yang masih kurang maupun kurangnya tenaga ahli. Pemberian keterampilan disini hanya sebagai kegiatan untuk mengisi waktu luang sampai narapidana tersebut selesai menjalani masa pidananya.Kenyataan di atas sudah tentu cenderung memungkinkan bagi narapidana wanita untuk melakukan kejahatan kembali dan akhirya menjadi seorang residivis, apalagi ditambah dengan sarana dan prasarana sebuah Lembaga Pemasyarakatan yang tidak diperuntukkan sesuai dengan fungsinya maupun dengan kegiatan ataupun programnya masing-masing.Pelaksanaan pembinaan dan pemenuhan hak narapidana wanita berdasarkan 14 ayat (1) Undang-Undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan di lembaga pemasyarakatan Klas II Pontianak belum berjalan efektif Dikarenakan Kurangnya Fasilitas Pembinaan bagi Warga Binaan Dan Kurangnya Jumlah Petugas Lembaga Pemasyarakatan. Kata Kunci: hak narapidana wanita, lembaga pemasyarakatan
Copyrights © 2018