Jurnal Fatwa Hukum
Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum

PENERAPAN PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIADI POLRESTA PONTIANAK KOTA

NIM. A1012131159, MAYA EMELIYA (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 May 2018

Abstract

Dalam Proses Penegakan Hukum khususnya terhadap anggota POLRI yang melakukan pelanggaran disiplin, ternyata terjadi berbagai persoalan dimulai pada tahap penyidikan, penuntutan dan peradilan,dimana telah ditentukan aturan mengenai cara-cara menjalankan proses hukum, siapa yang berhak menghukum serta bagaimana cara-cara menjatuhkan hukuman terhadap pelaku anggota POLRI yang karena keadaannya menempatkan ia sebagai Subjek Hukum  sesuai Prinsip Kerja POLRISesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesiaguna memfasilitasi peraturan pemerintah tersebut. Dimana dalam salah satu Pasal yaitu Pasal 62 disebutkan(1) Pendamping Terduga pelanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf e bertugas:a. memberikan nasehat kepada Terduga pelanggar.b. membuat dan membacakan pembelaan terhadapTerduga pelanggar(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud padaayat (1), Pendamping Terduga pelanggar berwenanga. Mengajukan pertanyaan kepada Saksi, Saksi Ahli dan Terduga pelanggar.b. Membantu menjelaskan secara lisan apa yang dimaksud oleh Terduga pelanggar terhadap pertanyaan yang disampaikan oleh Pimpinan Sidang maupun Penuntut.Bertitik tolak dari uraian latar belakang penelitian di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : “Apakah penerapan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Di Polresta Pontianak KotaSudah Efektif Dijalankan?”Dari hasil penelitian terungkap bahwa Apakah penerapan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Di Polresta Pontianak KotaBelum Efektif Dilaksanakan karena semua hasil sidang disiplin kuncinya tergantung ankum (atasan yang berhak menghukum).. Kata Kunci: Efektifitas, Peraturan Kapolri, Pelanggaran Disiplin dan Ankum

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...