PT.New Kalbar Processors merupakan perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas dan bergerak di bidang produksi dan eksportir karet remah (crumb rubber) PT. New Kalbar Processors didirikan pada tanggal 5 februari 1985Perjanjian merupakan hubungan hukum yang mengikat bagi para pihak yang mengadakannya dalam bidang ketenagakerjaan.Untuk menjamin kepastian hukum bagi pihak pekerja maupun pihak pengusaha PT.New Kalbar Processors di buat secara tertulis.Dari perjanjian kerja, timbul hak dan kewajiban dari masing-masing pihak.Tidak menutup kemungkinan terjadi suatu permasalahan dalam pelaksanaan kewajiban sepenuhnya.Perjanjian tersebut harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak sesuai dengan perjanjian yang telah di sepakati namun faktanya PT.New Kalbar Processors menunda pemenuhan hak atas upah pokok pada pekerja melewati jangka waktu yang telah disepakati kedua belah pihak.Rumusan Masalah : Faktor apa yang menyebabkan PT. New Kalbar Processors Kabupaten Kubu Raya Menunda Pemenuhan Hak Atas Upah Pokok Pada Pekerja Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.Metode Penelitian : Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu dengan menggambarkan keadaan sebagaimana yang telah terjadi pada saat penelitian dilaksanakan atau dengan mengungkapkan segala permasalahan berdasarkan fakta-fakta yang terjadi.Tujuan Penelitian : Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu antara pekerja dengan pengusaha PT. New Kalbar Processors Kabupaten Kubu Raya dan untuk mengetahui factor yang menyebabkan pengusaha PT.New Kalbar Processors belum melaksanakan isi dari perjanjian kerja waktu tertentu.Hasil penelitian : bahwa pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu antara pekerja dengan pengusaha PT. New Kalbar Processors dilaksanakan selama jangka waktu 1 (satu) tahun.Bahwa factor penyebab pihak pengusaha PT.New Kalbar Processors Kabupaten Kubu Raya Menunda Pemenuhan Hak Atas Upah Pokok Dalam Perjanjian Kerj Waktu Tertentu Dikarenakan Perubahan UMK Pada Saat Peralihan Tahun.Bahwa akibat hukum terhadap pengusaha PT.New Kalbar Processors adalah Pemenuhan Prestasi.Bahwa upaya yang dilakukan pihak PT.New Kalbar Processors pada pihak pekerja adalah musyawarah dan mufakat. Kata Kunci : PKWT, Pengusaha, Upah
Copyrights © 2018