Untuk mendapatkan kepastian hukum tentang hak milik atas tanah yang dikuasai oleh masyarakat di Desa Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya harus melakukan pendaftaran tanah tersebut kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, namun yang menjadi masalah adalah Bagaiamana Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Pertama Kali Di Desa Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya Telah Sesuai Dengan Undang-Undang Pokok Agraria?Metode penelitian yang penulis pergunakan adalah Metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, dimaksudkan untuk memberikan gambaran keadaan yang sebenarnya terjadi pada saat penelitian ini dilakukan, kemudian menganalisis fakta dan data tersebut untuk memperoleh kesimpulan yang teerakhir.Kesimpulan penulis sebagian besar masyarakat di Desa Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya belum melaksanakan pendaftaran hak atas tanah tanahnya di Kantor Pertanahan Kubu Raya, sebagai faktor penyebab masyarakat tidak melakukan pendaftaran tanah adalah Faktor keterbatasan pengetahuan masyarakat akan prosedur pendaftaran tanah, Terjadinya fakta yang berbeda antara dokumen fisik dan yuridisnya, Data dari riwayat tanahnya tidak lengkap, Kronologi akta yang terputus atau hilang, Adanya sengketa tanah dan tidak adanya tanda batas dalampengukuran tanah oleh petugas, Biayanya ditanggung sendiri oleh pemilik tanah, Sebagian masyarakat enggan melakukan pendaftaran tanah secara sporadik dikarenakan biayanya mahal sehingga mereka memilih untuk menunggu pendaftaran tanah secara sistematik, Kemampuan finansial pemilik tanah dalam melakukan pengurusan pendaftaran tanah, akibat hukum yang terjadi terhadap masyarakat di Desa Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya yang tidak melakukan pendaftaran hak atas tanah yaitu tidak adanya jaminan kepastian hukum bagi kepemilikan tanah tersebut, upaya yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional kepada masyarakat di Desa Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya yaitu dengan diadakannya sosialisasi tentang prosedur dan proses pendaftaran tanah secara sporadik kepada masyarakat. Keywords : Pendaftaran Tanah, Masyarakat, Hak Milik Tanah
Copyrights © 2018