Jurnal Fatwa Hukum
Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGHINAAN DI MEDIA SOSIAL DITINJAU BERDASARKAN UNDANG - UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DI KOTA PONTIANAK

NIM. A1011131075, FEBRIANI TIURMAULI SITUMORANG (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Apr 2018

Abstract

Seiring makin pesatnya perkembangan teknologi dan informasi, diperlukan adanya pengaturan hukum mengenai penggunaan media sosial. Oleh karena itu, dibuatlah Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)  yang bertujuan untuk memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi, serta pemberian sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penghinaan di media sosial.Adapun tujuan dari penelitian ini ialah untuk mendapatkan data dan informasi tentang tindak pidana penghinaan di media sosial di Kota Pontianak dan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap tindak pidana penghinaan melalui penggunaan Media Sosial di Kota Pontianak.Adapun metode penelitian yang penulis gunakan ialah jenis metode penulisan empiris dengan pendekatan desktiptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep,data primer dan data sekunder. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat  sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian.Faktor yang mempengaruhi efektifitas dari penegakan hukum terhadap penghinaan di media sosial dikarenakan Penegak Hukum belum mengetahui dan memahami dengan baik cara menggunakan fasilitas elektronik untuk menanggulangi atau menangani kasus serta kurangnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat mengenai Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU.ITE). Adapun upaya pencegahan dapat dilakukan dengan cara melakukan Mengadakan Penyuluhan Kepada Masyarakat Mengenai Undang-Undang ITE, Menyelesaikan Secara Tuntas Setiap Kejahatan Yang Berhubungan Dengan Tindak Pidana Penghinaan Di Media Sosial, serta Mengambil Tindakan Yang Tegas Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penghinaan Di Media Sosial Dengan Melakukan Proses Hukum Sesuai Dengan Peraturan Yang Berlaku Untuk Menimbulkan Efek Jera. Keyword : Penegakan Hukum, Tindak Pidana Penghinaan di Media Sosial.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...