Sejak berlakunya undang-undang pokok agraria atau yang sering di kenal dengan UUPA, di mana dalam undang-undang tersebut mengatur mengenai pendaftaran tanah dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi pemilik hak atas tanah yang di mana dalam pelaksanaannya harus berdasarkan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. pendaftaran tanah di Desa Balai Sebut Kecamatan Jangkang Kabupaten Sanggau belum mencapai hasil yang maksimal sejak berlakunya UUPA, karena masih banyak masyarakat Desa Balai Sebut yang belum mendaftarkan hak atas tanahnya di Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif untuk menggambarkan keadaan yang sebenarnya terjadi pada saat penelitian terhadap pendaftaran hak atas tanah yang belum di lakukan oleh masyarakat Desa Balai Sebut Kecamatan Jangkang Kabupaten Sanggau.Dari hasil penelitian yang telah di lakukan menunjukan bahwa vvfaktor penyebab pemilik hak atas tanah belum mendaftarkan hak atas tanahnya di Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau. adapun faktor yang menyebabkan masyarakat belum mendaftaran hak atas tanahnya karena faktor Ekonomi,urusan memakan waktu yang lama dan kurangnya sosialisasi dari pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau.Akibat hukum yang dapat terjadi apabila tanah tidak di daftarkan adalah dapat terjadinya penyerobotan tanah serta dalam hal peralihan hak atas tanah dapat menjadi tidak sah karena tidak adanya jaminan kepastian hukum serta perlindungan hukum bagi pemilik baru. Untuk menghindari sengketa atas tanah upaya hukum yang dapat di lakukan yaitu pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau adalah dengan mensosialisasikan peraturan tentang pendaftaran tanah kepada masyarakat serta mensosialisasikan arti penting dari pendaftaran tanah kepada masyarakat apabila pemilik mendaftarkan tanahnya. Kata kunci : pendaftaran tanah, kewajiban, kepastian hukum
Copyrights © 2018