Narkotika merupakan zat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman dapat berupa sintesis maupun semi sintesis yang dapat mengakibatkan penurunan perubahan kesadaran hingga hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan terhadap penggunanya. Pengedar narkotika adalah mereka yang melakukan kegiatan mengedar tanpa hak dan melawan hukum. Kasus peredaran narkotika menjadi polemik didalam masyarakat yang mana akibat dari meningkatnya kasus peredaran secara tidak langsung berpengaruh pada para penyalahguna narkotika yang juga akan meningkat. Karna di dalam suatu daerah tidak akan ada penyalahguna tanpa adanya para pengedar sebagai pemasok dan menjualkan narkotika kepada penggunanya dan target lainnya.  Pengedar narkotika diatur didalam pasal 114 UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang berat. Namun walaupun ancaman hukum yang diberikan sudah dianggap berat tetap saja kasus peredaran narkotika mengalami peningkatan. Pada penelitian yang penulis lakukan Faktor Lemahnya Penanggulangan Kejahatan Narkotika Di Nanga Pinoh adalah belum adanya perhatian khusus dari pemerintah terkait meningkatnya peredaran narkotika dan belum terjalinnya kerja sama yang baik antara pemerintah dan aparat kepolisian.   Kata kunci: peredaran narkotika, aparat kepolisian, pihak pemerintah
Copyrights © 2018