Lingkungan bersih merupakan dambaan semua orang. Namun tidak mudah untuk menciptakan lingkungan kita bisa terlihat bersih dan rapi sehingga nyaman untuk dilihat. Tidak jarang karena kesibukan dan berbagai alasan lain, kita kurang memperhatikan masalah kebersihan lingkungan disekitar kita. Permasalahan yang sering timbul terkait kebersihan dalam hidup bermasyarakat adalah sampah. Di Kabupaten Kubu Raya tepat nya Desa Pal IX Kecamatan Sungai Kakap terdapat Tempat Penampungan Sementara (TPS) berupa kontainer, Dinas Kebersihan di tunjuk sebagai pihak yang bertanggung jawab sebagai pihak untuk menangani problematika tertib kebersihan yang ada di Kabupaten Kubu Raya. Dinas Kebersihan telah melakukan upaya membatasi prilaku masyarakat untuk melakukan tindakan yang baik dan benar dalam penanganan sampah rumah tangga, salah satunya adalah dengan membuat papan himbuan di Tempat Penampungan Sementara (TPS).Di Kabupaten Kubu Raya tepat nya Di Desa Pal IX Kecamatan Sungai Kakap, penulis masih melihat kejanggalan-kejanggalan mengenai tertib kebersihan, salah satu contoh adalah masih banyak masyarakat yang melakukan tindakan membuang sampah diluar jadwal yang telah ditentukan. Apakah ini salah dari masyarakatnya yang kurang sadar dan patuh akan peraturan ataukah ini salah dari pihak pemerintah yang menyediakan fasilitas yang kurang memadai atau kurang tegas penegakan hukumnya. Terkait hal tersebut, penulis tertarik untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan hukum masyarakat dalam menjalankan kewajiban untuk membuang sampah yang diatur oleh Peraturan Bupati Kabupaten Kubu Raya nomor 31 tahun 2014 serta ingin mengetahui apakah sanksi terhadap pelanggaran Peraturan Bupati Kabupaten Kubu Raya nomor 31 tahun 2014 ini sudah dilaksanakan atau belum.Metode dalam penelitian ini menggunakan Metode penelitian Empiris/Sosioligis dengan jenis pendekatan secara deskriptif analisis dengan menggambarkan dan menganalisa suatu masalah dengan berdasarkan data dan fakta yang terkumpul sebagaimana adanya pada penelitian ini dilakukan yang berdasarkan pada angket (kuisioner) yang disebarkan kepada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Dinas Tata Ruang Kabupaten Kubu Raya, dan Petugas kebersihan setempat selaku penyelenggara implementasi, serta peran masyarakatnya itu sendiri.Hasil penelitian yang dilakukan penulis dapat diketahui bahwa faktor-faktor yang menyebabkan masyarakat menjadi kurang patuh pada peraturan sebagai berikut : 1. Kurangnya penegakan hukum yang tegas, 2. Kurangnya fasilitas sarana dan prasarana dari pemerintah, dan 3. Tingkat kesadaran masyarakat khususnya masyarakat Desa Pal IX Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya yang masih sangat rendah dalam menaati peraturan terkait jadwal pembuangan sampah.       Upaya yang dilakukan oleh lakukan oleh Dinas Kebersihan Dan Pertamanan Dinas Tata Ruang Kabupaten Kubu Raya serta Petugas Kebersihan setempat dalam menegakan peraturan yang telah dibuat dan dalam membatasi tindak prilaku masyarakat adalah dengan memberi teguran, sanksi/denda bahkan sampai pembekuan surat izin usaha. Saran yang perlu diperhatikan yaitu hendaknya Dinas Kebersihan Kabupaten Kubu Raya memfasilitasi masyarakat dengan sarana dan prasarana yang memadai agar timbul kesadaran masyarakat dalam melakukan tindakan yang baik dan benar dalam penangangan sampah rumah tangganya, serta saran kepada warga masyarakat untuk lebih patuh, sadar dan taat pada kebersihan lingkungan yang lebih terpenting dengan aturan-aturan yang telah dibuat oleh pemerintah agar kita semua elemen masyarakat sekitar dapat menikmati udara yang segar dan pemandangan yang nyaman. Kata Kunci : Kepatuhan Masyarakat, Kebersihan, Lingkungan.
Copyrights © 2018