Kasus tindak pidana penipuan online yang terjadi dikota Pontianak saat ini masih marak terjadi. Jenis dari penipuaan yang dialami oleh para korban berupa uang dan barang dan bentuk penipuan yang di gunakan para pelaku penipuan online sangat beragam seperti jualbeli online dan udian berhadiah. Akibatnya masyarakat yang menjadi korban dari penipuan online mengalami kerugian.Berdasrkan data dari Polresta Pontianak kota yang terjadi dikota Pontianak dari januari 2014 sampai dengan bulan november 2016, sebanyak 13 kasus dimana dari 13 kasus yang dilaporkan oleh masyarakat masih dalam proses lidik. Dalam proses melakukan penyelidikan penyidik banyak mengalami hambatan.Hambatan utama yang dialami oleh penyidik adalah kurang penyidik yang berpengalaman dibidang ITE dan keterbatasan alat yang dimiliki penyidik khusus untuk menangani kasus tindak pidana penipuan online. Upaya yang telah dilakukan pihak Polresta dalam menangani kasus tindak pidana penipuan online adalah upaya repersif dan preventif (pencegahan).Sebagai penutup berdasarkan hasil penelitian, dikemukakan kesimpulan dan saran-saran yang kiranya dapat bermanfaat dan berguna dalam hal pengungkapan pelaku kasus penipuan online yang terjadi dikota Pontianak. Kata Kunci: Hambatan, Penyidik dan Penipuan Online
Copyrights © 2018