Perkawinan merupakan sesuatu yang sakral, karena hal tersebut menjadi bagian dalam pelaksanaan ibadah. Setiap orang yang merasa diri dan dinilai telah mampu serta sudah waktunya untuk melangsungkan perkawinan, tentu menjadi hal yang tidak perlu untuk ditunda-tunda. Namun dalam pelaksanaannya ada beberapa aturan yang mengikat, salah satunya adalah tentang batasan usia yang dibolehkan untuk menikah, bagi calon pasangan kawin.Jika syarat ketentuan usia belum terpenuhi, maka ada syarat khusus yang harus ditempuh yakni mengajukan permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama. Namun kenyataan yang dijumpai adalah masih ada mereka yang menikah namun masih di bawah umur, akan tetapi tidak mengajukan permohoan dispensasi kawin di Pengadilan Agama. Disinilah salah satu sisi terjadinya permasalahan hukum dalam bidang perkawinanPenelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu dengan menggambarkan serta menganalisa keadaan yang sebenarnya yang terjadi pada saat penelitian ini dilakukan, kemudian langkah selanjutnya adalah menganalisa semua fakta tersebut guna untuk memperoleh suatu kesimpulan. Sedangkan teknik dan alat pengumpul data adalah dengan komunikasi langsung dan tidak langsung serta dengan populasi dan sampel.Rumusan Masalah : Mengapa Orang Tua Pasangan Kawin Masyarakat Etnis Madura Tidak memanfaatkan Permohonan Dispensasi Kawin Bagi Pasangan Nikah Yang Belum Cukup Umur ?Tujuan Penelitian Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pemanfaatan permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Untuk mengungkapkan faktor penyebab orang tua pasangan kawin masyarakat etnis Madura di Kecamatan Pontianak Utara tidak memanfaatkan dispensasi kawin di Pengadilan agama Untuk mengungkapkan akibat tidak dimanfaatkannya permohonan dispensasi kawin oleh orang tua pasangan kawin.Hasil Penelitian : Bahwa orang tua/wali pasangan kawin di bawah umur di Kecamatan Pontianak Utara belum memanfaatkan permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Kelas I A Pontianak, terkait dengan pernikahan putra putri mereka yang masih di bawah umur. Adapun faktor penyebab belum dimanfaatkannya permohonan dispensasi kawin tersebut lebih dikarenakan faktor ketidaktahuan mereka serta budaya masyarakat yang turun temurun. Bahwa akibat dari tidak dimanfaatkannya permohonan dispensasi kawin oleh orang tua pasangan kawain di bawah umur, maka perkawinan tersebut belum memiliki kekuatan hukum serta tidak tercatat sebagaimana mestinya. Kata Kunci : Dispensasi kawin, Orang tua, Pengadilan Agama
Copyrights © 2018