Analisis kredit merupakan penilaian terhadap suatu permohonan kredit (baik permohonan kredit baru, perpanjangan/pembaharuan, maupun restrukturisasi) layak atau tidak untuk disalurkan kepada Debitur. Prinsip penilaian kredit yang yang menjadi standar minimal yang lazim digunakan dikalangan perbankan yaitu dengan analisis The Five C’s Of Credit (5C) yaitu: Penilaian Watak (Character), Penilaian Kemampuan (Capacity), Penilaian terhadap modal (Capital), Penilaian terhadap agunan (Collateral), dan Penilaian terhadap prospek usaha nasabah debitur (condition of economy).Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian studi kepustakaan atau yuridis normatif. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menjelaskan pengaturan dan pelaksanaan The Five C’s Of Credit (5C) di PT. Bank Perkreditan Rakyat Lokadana Sentosa Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pihak bank memiliki prosedur yang ketat dalam menilai calon Debitur. Namun persentase Kredit bermasalah ( Non Performance Loan/NPL) di bank sudah melebihi batas kewajaran, yang mana angka tersebut sudah masuk dalam kategori tidak sehat. Dengan angka persentase diatas dapat diambil kesimpulan bahwa peranan The Five C’s Of Credit tidak efisien dalam menagatasi kredit bermasalah. Kata Kunci: Kredit, The Five C’s Of Credit, Kredit Bermasalah
Copyrights © 2018