Pelaksanaan pengawasan pemerintah terhadap Kawasan Tanpa Rokok merupakan upaya untuk melindungi dan menjamin hak setiap orang untuk menghirup udara bersih tanpa adanya asap rokok. Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Kawasan Tanpa Rokok yang mengatur tentang kawasan atau ruangan dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok. Tempat sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat kegiatan anak-anak, tempat ibadah, angkutan umum,dan tempat kerja, tempat umum, tempat sarana olah raga, dan tempat lainnya yang ditetapkan merupakan kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Dari kesembilan klasifikasi tempat tersebut, Kantor Dinas kesehatan Kota Pontianak,Satuan Polisi Pamong Praja Pontianak Dan RSUD Dr.Soedarso Pontianak , dipilih sebagai tempat penelitian yang menerapkan pelaksanaan pengawasan Kawasan Tanpa Rokok. Namun penerapan pelaksanaan pengawasan di kawasan RSUD Dr.Soedarso Pontianak masih belum berjalan dengan efektif karena masih banyak pelanggaran yang terjadi. Permasalahan dalam penelitian adalah Bagaimanakah penerapan pelaksanaan pengawasan Kawasan Tanpa Rokok berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2010? Apakah faktor penghambat pelaksanaan pengawasan dari Kawasan Tanpa Rokok berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2010. Kata Kunci : Pelaksanaan, Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok, Kota Pontianak. Kata Kunci : Perda, Rumah Sakit Umum, Kawasan Tanpa Rokok
Copyrights © 2018