Jurnal Fatwa Hukum
Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum

ANALISA PUTUSAN MAHKAMAH INTERNASIONAL DALAM PENANGANAN KASUS AKTIVITAS MILITER DAN PARAMILITER OLEH AMERIKA SERIKAT DI NIKARAGUA TAHUN 1986

NIM. A1011131076, WIRZA RACHMAN (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 May 2018

Abstract

Sejumlah Perang besar di dunia telah tercatat dalam sejarah masyarakat internasional. Dari sejarah itu pula, fakta menunjukkan bahwa sejumlah perjanjian perdamaian selalu terbentuk sebagai salah satu upaya untuk mengatasi perang. Hal ini menunnjukkan bahwa eksistensi sengketa antar negara akan selalu ada dalam pergaulan internasional sehingga perlu ditentukkan beberapa cara yang disepakati secara internasional sebagai jalan keluar. Permasalahan yang diangkat dalam penelitin ini yakni mengenai putusan Mahkamah Internasional, sebuah badan independen yang dibentuk dari cita-cita tiap negara yang bergabung di Perserikatan Bangsa-Bangsa, mengenai konflik antara Nikaragua dan Amerika Serikat. Nikaragua mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional pada tahun 1984 untuk menuntut Amerika Serikat yang telah melakukan intervensi dalam negeri Nikaragua dengan cara memberi bantuan kepada para pemberontak Nikaragua, bukan hanya itu bukti-bukti persidangan yang menunjukkan Amerika Serikat telah melakukan serangan bersenjatapun ditemukan. Namun pada proses persidangan Amerika Serikat menolak untuk hadir karena beranggapan permohonan gugatan Nikaragua tidak sah secara hukum, bahkan setelah Mahkamah mengeluarkan putusan pada tahun 1986, Amerika Serikat pun menolak untuk tunduk pada putusan Mahkamah. Nikaragua sempat mencabut gugatan pada tahun 1991, namun pada tahun 2009, Nikaragua kembali menuntut ganti rugi kepada Amerika Serikat atas kejadian tahun 1986 tersebut dengan menggunakan usulan referendum dari Presiden Nikaragua saat itu, Daniel OrtegaTujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa keabsahan permohonan gugatan Nikaragua, proses persidangan yang tidak dihadiri oleh Amerika Serikat, status hukum dan kekuatan mengikat Putusan Mahkamah Internasional serta menganalisa usulan referendum Daniel Ortega dari perspektif hukum. Metode penelitian yang digunakan berupa yuridis normatif dengan jenis pendekatan (The Case Approach), data dan sumber data dilakukan melalui penelitian kepustakaan. Analisa data bersifat analisis kualitatif. Kata Kunci : Penyelesaian Sengketa Internasional, Mahkamah Internasional, Nikaragua, Amerika Serikat

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...