Jurnal Fatwa Hukum
Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum

TINJAUAN TERHADAP PEREKRUTAN ANAK MENJADI TENTARA DALAM KONFLIK BERSENJATA BERDASARKAN HUKUM HUMANITER (STUDI KASUS PERANG SIPIL SIERRA LEONE)

NIM. A01111068, SITI RAHMAWATI (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Feb 2018

Abstract

Skripsi ini berjudul “Tinjauan Terhadap Perekrutan Anak Menjadi Tentara Dalam Konflik Bersenjata Berdasarkan Hukum Humaniter (Studi Kasus Perang Sipil Sierra Leone)”. Dalam penelitian ini yang menjadi fokus permasalahan adalah “Bagaimanakah Tinjauan Terhadap Perekrutan Anak Menjadi Tentara Dalam Konflik Bersenjata Berdasarkan Hukum Humaniter (Kasus Perang Sipil Sierra Leone)”. Penulisan ini menggunakan metode penelitian normatif dan pengumpulan data dengan teknik kepustakaan. penulis mengumpulkan bahan dari literatur-literatur baik yang bersifat hardcopy maupun softcopy dan menganalisis secara normatif berdasarkan kajian hukum internasional. teknik analisa data menggunakan teknik deskriftif kualitatif. Perang sipil Sierra Leone terjadi pada tahun 1991 hingga tahun 2002. Perang terjadi ketika Revolutionary United Front (RUF) yang dikomandoi oleh presiden Liberia yaitu Charles Taylor melakukan intervensi atas Sierra Leone dalam upaya menjatuhkan pemerintahan Joseph Momoh. Sebagai pemimpin pemberontak Charles Taylor memonopoli industri berlian di Liberia dan Sierra Leone bagian Barat sedangkan RUF mengendalikan tambang berlian di wilayah Sierra Leone sebelah timur dan selatan. pada pengadilan ICC, Charles Taylor dituduh bertanggung jawab atas aksi pemberontak Revolutionary United Front (RUF) selama perang sipil 1991-2002 di Sierra Leone yang melakukan pembunuhan, perbudakan seks, penjarahan, penggunaan tentara anak dalam perang saudara di Sierra Leone yang mengakibatkan ribuan nyawa hilang. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa hukum humaniter internasional telah menyiapkan aturan-aturan  untuk melindungi anak di bawah umur agar tidak direkrut menjadi tentara dalam konflik bersenjata. Aturan pokok yang mengatur tentang batas umur perekrutan anak terdapat pada konvensi jenewa 1949 beserta protokol tambahannya yakni protokol tambahan I dan protokol tambahan II tahun 1977, konvensi tentang hak anak tahun 1989, konvensi tambahan hak anak tahun 2000, serta konvensi lainnya yang berkaitan dengan batasan umur perekrutan tentara anak. KATA KUNCI: Perekrutan Anak, Konflik Bersenjata, Hukum Humaniter.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...