Hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian timbul sejak adanya hubungan hukum diantara kedua belah pihak yang dinamakan perikatan, demikian pula halnya dalam perjanjian sewa-menyewa Kios Pasar Kemuning antara penyewa dengan Pihak Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Dan Ukm Kota Pontianak (DISPERINDAGKOP DAN UKM).  Pihak DISPERINDAGKOP dan UKM Kota Pontianak berkewajiban untuk menyerahkan kenikmatan barang yang disewakan yang dalam hal ini adalah kios pasar dan pihak-pihak penyea berkewajiban untuk membayar uang sewa sebagaimana yang telah di tentukan dalam perjanjian.  Oleh karena itu telah di sepakati antara pihak-pihak penyewa dan pihak DISPERINDAGKOP dan UKM kota pontianak, maka perjanjian tersebut merupakan Undang-Undang bagi kedua belah pihak (Pasal 1338 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), maksudnya bahwa kedua belah pihak terikat untuk melaksanakan apa yang telah diperjanjikan tersebut.  Hanya dalam pelaksanaannya, pihak-pihak belum memenuhi kewajibannya, terutama mengenai pembayaran uang sewa Kios Pasar, ada pihak penyewa yang membayar uang sewa tetapi terlambat 1 hari hingga 1 bulan untuk setiap kali jatuh tempo pembayaran (setiap bulannya).  Bagi pihak penyewa, faktor yang menyebabkan tidak memenuhinya kewajiban tersebut disebabkan uangnya digunakan untuk tambahan-tambahan modal, atau akibat kurang lakunya dagangan dan lain sebagainya.  Pihak DISPERINDAGKOP dan UKM Kota Pontianak selaku pihak yang menyewakan kios pasar memberikan teguran, peringatan serta meminta pemenuhan kewajiban kepada pihak-pihak penyewa dan tidak pernah memberikan sanksi sebagai akibat hukum atas tidak terpenuhinya kewajiban-kewajiban tersebut.  Hal ini dilakukan oleh pihak DISPERINDAGKOP dan UKM Kota Pontianak dengan pertimbangan penyewa telah mengakui kesalahannya dan menyanggupi untuk memenuhi kewajiban selanjutnya sebagaimana yang telah di perjanjikan.  Kata Kunci : Wanprestasi, Kepala Dinas, Dan Penyewa Kios Pasa Kemuning
Copyrights © 2018