Jurnal Fatwa Hukum
Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum

KEWAJIBAN PEMBAYARAN UANG SETORAN PELANGGAN OLEH PENYALUR KORAN PADA PENGUSAHA PT. KAPUAS MEDIA UTAMA PRESS DI KOTA PONTIANAK

NIM. A1011141072, MUHAMMAD IRFAN (Unknown)



Article Info

Publish Date
09 Apr 2018

Abstract

Untuk menyebarluaskan Harian Rakyat Kalbar kepada para pelanggan, maka pihak pengelola atau Pengusaha PT. Kapuas Media Utama Press menerima penyalur-penyalur yang bertugas untuk mendistribusikan harian tersebut, dimana sebelum melaksanakan tugasnya maka calon penyalur harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dan kemudian menandatangani surat perjanjian yang isinya telah disepakati bersama. Perjanjian antara Pengusaha PT. Kapuas Media Utama Press dengan penyalur yang dibuat secara tertulis dimaksudkan agar para pihak dapat mengetahui secara jelas tentang hak dan kewajiban yang tertuang dalam surat perjanjian tersebut. Apabila penyalur tidak melaksanakan kewajibanya karena lalai ataupun disengaja, maka penyalur tersebut sudah dapat dikatakan melakukan wanprestasi yang menyebabkan tidak lancarnya pendapatan bagi Pengusaha PT. Kapuas Media Utama Press.Adapun rumusan masalah: “Apakah Penyalur Koran Telah Melaksanakan Kewajibannya Dalam Menyetorkan Uang Langganan Pada Pengusaha PT. Kapuas Media Utama Press Di Kota Pontianak Sesuai Dengan Yang Telah Diperjanjikan”. Adapun metode penelitian menggunakan metode empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangaan antara teori dan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, dan sumber data. Deskriftif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan mengambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian.Bahwa dalam pelaksanaanya Perjanjian antara Pengusaha PT. Kapuas Media Utama Press dengan penyalur koran dilakukan secara tertulis kemudian disepakati sesuai dengan isi perjanjikan, .meski begitu ternyata masih ada penyalur yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan. Faktor yang menyebabkan penyalur melakukan wanprestasi, karena adanya loper yang belum menyerahkan uang setoran pelanggan, dan kadang-kadang uang yang akan disetorkan dipakai dulu oleh penyalur koran yang bersangkutan. Akibat hukum bagi penyalur koran adalah diminta mengganti kerugian yang diterima Pengusaha PT. Kapuas Media Utama Press, dan diberhentikan dari pekerjaannya sebagai penyalur. Upaya Hukum yang dilakukan Pengusaha PT. Kapuas Media Utama Press adalah mengurangi jatah koran yang diterima penyalur dan memberikan surat peringatan kepada penyalur yang melakukan wanprestasi agar segera melakukan kewajibannya sebagai penyalurKata Kunci : Perjanjian Kerja, Penyalur Koran, Pengusaha

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...