Pada era perdagangan bebas sekarang banyak kosmetik yang beredar di pasaran dengan berbagai jenis merek. Perkembangan teknologi informasi telah merubah kebiasaan masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli. Kebiasaan masyarakat yang sebelumnya melakukan transaksi jual beli secara langsung atau dengan tatap muka, kini perlahan berubah menjadi sebuah gaya baru yaitu transaksi jual beli melalui internet atau transaksi E-commerce. Transaksi E-commerce merupakan cara baru dalam melakukan kegiatan jual beli dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi. Tansaksi E-commerce berkembang dimasyarakat sebagai dampak dari adanya perkembangan teknologi.Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah akhirnya menetapkan pembentukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen. Pasal 67 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2013.Faktor yang mendorong pelaku usaha melakukan transaksi E-commercekarena melalui transaksi E-commerce pelaku usaha dapat menekan biaya pemasaran, distribusi dan lain-lain. Melalui transaksi E-commerce, cukup dengan mengakses situs-situs yang menawarkan barang kebutuhan, konsumen sudah dapat memilih dan membandingkan kualitas serta harga barang yang diinginkan, hal ini dirasa lebih praktis dan hemat dibandingkan dengan membeli secara langsung dengan pergi ketoko. KATA KUNCI : KEWAJIBAN KONSUMEN
Copyrights © 2018