Jurnal Fatwa Hukum
Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum

PELAKSANAAN GANTI RUGI KEHILANGAN BARANG BAGASI PESAWAT OLEH PENGUSAHA PT. SRIWIJAYA AIR DI BANDAR UDARA SUPADIO PONTIANAK

NIM. A1012141090, ANJESTY LEONA NEDA (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Oct 2018

Abstract

Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki pengangkutan udara yang berkembang pesat, dapat dilihat dari laju pertumbuhan maskapai penerbangan yang akan terus bertambah banyak. Hubungan saling ketergantungan antara pihak pengangkut dalam hal ini maskapai penerbangan dengan penumpang selaku pengguna jasa, seharusnya menempatkan kesetaraan kedudukan antara pihak pengangkut dengan pihak penumpang, namun dalam prakteknya masih banyak penumpang angkutan udara yang mengalami kejadian yang menimbulkan kerugian tanpa adanya pertanggungjawaban dari pihak terkait.Dalam kasus kehilangan bagasi, rupanya masih banyak maskapai penerbangan yang tidak tanggap dan terlihat tidak serius dalam pelaksanaan ganti ruginya, sehingga banyak yang belum terselesaikan. Maka dari itu, penyelenggara perusahaan penerbangan dapat dimintai pertanggung jawaban apabila tidak melaksanakan ganti rugi yang seharusnya diberikan.Skripsi ini berjudul “Pelaksanaan Ganti Rugi Kehilangan Barang Bagasi Pesawat Oleh Pengusaha PT. Sriwijaya Air Di Bandar Udara Supadio Pontianak”. Penelitian menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskritif analisis, yakni meneliti dan menganalisis data berdasarkan keadaan dan fakta yang sebenarnya pada saat penelitian dilakukan. Dengan rumusan masalah adalah: “Apakah Pengusaha PT. Sriwijaya Air Telah Melaksanakan Ganti Rugi Terhadap Penumpang Atas Kehilangan Barang Bagasi Di Bandar Udara Supadio Pontianak?”Bahwa pengusaha PT. Sriwijaya Air dalam pelaksanaan ganti rugi atas hilangnya barang bagasi milik penumpang belum sepenuhnya dilaksanakan. Faktor penyebabnya adalah karena kurangnya kehatian-hatian petugas maskapai dan adanya faktor ketidaktahuan penumpang tentang syarat dan ketentuan dalam penyimpanan barang di dalam bagasi pesawat. Adapun upaya yang dapat dilakukan atas hilangnya barang bagasi milik penumpang adalah dengan meminta ganti kerugian yang diderita oleh penumpang. Namun dalam prakteknya masih banyak penumpang yang tidak sepenuhnya menerima pertanggung jawaban dari maskapai penerbangan, sehingga hak dari penumpang tidak terpenuhi sebagaimana mestinya. Sedangkan bentuk penyelesaian yang dapat ditempuh adalah dengan musyawarah langsung secara kekeluargaan, dan penumpang dapat menerima segala tindakan yang dilakukan oleh maskapai penerbangan.  Kata Kunci: Pelaksanaan Ganti Rugi, Perusahaan Penerbangan, Barang Bagasi, Penumpang

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...