Jurnal Fatwa Hukum
Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum

REFORMULASI TERHADAP PRINSIP PEMBUKTIAN BERDASARKAN 2 (DUA) ALAT BUKTI PADA PERKARA PENCABULAN/PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI KOTA PONTIANAK (Studi di Polresta Pontianak Kota)

NIM. A1012131110, TAGOR P TAMBUNAN (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Oct 2018

Abstract

Anak sebagai generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani pembangunan nasional, merupakan aset berharga bagi masa depan bangsa Indonesia. Untuk itu Indonesia dalam melindungi anak sebagai generasi muda telah memberikan perlindungan terhadap anak dengan mengesahkan dan memberlakukan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan AnakDalam pelaksanaan Penyidikan oleh Penyidik terkait pengumpulan dan pencarian alat bukti perkara pencabulan / pelecehan seksual pernah perkara tersebut saat diajukan ke Jaksa Penuntut Umum berstatus P-19. Padahal Alat Bukti yang tercantum dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), jelas menjelaskan mengenai Alat bukti yakni keterangan saksi; keterangan ahli; surat; petunjuk; dan keterangan terdakwa.Di Polresta Pontinak Kota telah dalam pelaskanaan Penyidikan perkara pencabulan / pelecehan seksual terhadap anak masih mengalami kesulitan karena pernah berstatus P-19. Faktor-faktor yang mempengaruhi prinsip pembuktian berdasarkan dua alat bukti pada perkara pencabulan /pelecehan seksual terhadap anakyakni sulitnya mencari alat bukti yakni keterangan tersangka / terdakwa dari tindak pidana pencabulan / pelecehan seksual pada anak dan belum adanya upaya progresif dan inovatif dari Penyidik dalam mengumpulkan dan mencari alat bukti lainnya untuk menjerat pelaku tindak pidana pencabulan / pelecehan seksual pada anakUpaya yang dilakukan dalam rangka  mengoptimalkan prinsip pembuktian berdasarkan dua alat bukti pada perkara pencabulan /pelecehan  seksual terhadap anak yakni memaksimalkan kinerja Penyidik dalam mencari dan mengumpulkan alat bukti berkaitan dengan perkara tindak pidana pencabulan / pelecehan seksual pada anak.dan melaksanakan pelatihan kepada Penyidik dan penyidik pembantu berkaitan dengan Penyidikan khusus perkara tindak pidana pencabulan / pelecehan seksual pada anak. Kata Kunci : Pencabulan / Pelecehan Seksual Anak

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...