Tindak pidana saat ini semakin banyak terjadi di Pontianak dengan berbagai modus dan cara yang dilakukan oleh pelaku. Di antara sekian banyak kasus yang terjadi sebagian pelaku berupaya menghilangkan jejak dan bukti agar tidak terungkap perbuatannya. Sementara itu, pihak yang berwenang dalam menangani kasus tersebut adalah aparat kepolisian, mereka mengumpulkan berbagai alat bukti, indikasi dan keterangan dari berbagai pihak yang dimungkinkan bisa membantu penyelidikan kasus tersebut. Salah satu upaya yang dilakukannya ialah dengan menggunakan alat bukti sidik jari. Berdasarkan uraian di atas maka permasalahan yang di ambil dalam penulisan skripsi ini antara lain Bagaimana fungsi daktiloskopi dalam membantu proses penyidikan didalam kegiatan mengungkap tindak pidan.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan yuridiss normative. Sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Metode ini juga dilakukan dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait dengan identifikasi sidik jari dan sketsa wajah dalam proses penyidikan tindak pidana. Berdasarkan hasil analisis dan pembahsann, dapat disimpulkan bahwa daktiloskopi sangat berperan penting dalam proses penyelidikan tindak pidana . Dengan bantuan peralatan canggih yang bernama MAMBIS (mobile automated multi biometric identification system) yang terkoneksi dengan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) sehingga dapat langsung menenemukan identitas korban dalam proses penyidikan tindak pidana . Daktiloskopi merupakan science investigation dimana merupakan alat bukti yang sah yaitu sebagai alat bukti keterangan ahli sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan akan menjadi pertimbangan hakim pada saat proses persidangan. Faktor-faktor yang menghambat aparat penegak hukum yaitu sangat kurangnya ilmu pengetahuan penyidik tentang sidik jari akan menghambat proses penyidikan hal itu dikarenakan penyidikaan menggunakan ilmu bantu daktiloskopi dan penerapan daktiloskopi merupakan sarana yang tepat dalam membantu proses penyidikan bagi penyidik kepolisian, bahwa dalam menggunakan identifikasi sidik jari jangan hanya setengahâsetengah dalam proses penyidikan, dan sudah saatnya daktiloskopi diatur dengan tegas dalam kitab UndangâUndang Hukum Acara Pidana agar memiliki landasan yuridis yang pasti. Kata Kunci : Daktiloskopi, Penyidikan, Pidana
Copyrights © 2018