Jurnal Fatwa Hukum
Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum

PENYELESAIAN SENGKETA SERTIPIKAT GANDA MELALUI MEDIASI DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MEMPAWAH

NIM. A1012141036, ADHITYA RIANDA (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Feb 2018

Abstract

Penelitianinidilakukan untukmengetahuibagaimanapenyelesaiansengketasertipikat gandamelaluimediasidiKantorPertanahan Kabupaten Mempawah.Dalampenelitianinitujuanpenulispadadasarnyauntuk mencari data dan informasi tentang penyelesaian sengketa sertipikat ganda melalui mediasi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah, untukmenjelaskan prosespelaksanaan penyelesaiansengketatanahterhadapsertipikatgandayang dilakukanoleh Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah, dan untukmenjelaskan kedudukanputusanmediasiterhadappenyelesaian sengketa terkaitterjadinya sertipikatganda oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah.Penelitianini menggunakanmetode penelitian empiris yang bersifat deskriptif dengan menyajikan gambaran lengkap mengenai tahapan-tahapan dalam penyelesaian secara mediasi sengketa tanah terkait sertipikat ganda. Penulisdalamhalini,inginmelihatsecara jelasterhadapkinerja KantorPertanahan Kabupaten Mempawah dalammenyelesaikanpermasalahan sengketa tanah melalui mediasi terkait dengan adanya sengketa sertipikat gandadiKantorPertanahan Kabupaten Mempawah denganmenggunakanpendekatankualitatifagarkitabisajelasdan bisa mengetahui fakta-faktadilapangan. Metodepenelitian ini jugadilakukan untukmengetahuipermasalahanyang timbuldalam masyarakatdalamkeadaantertentu, termasukdidalamnyahubunganmasyarakat,kegiatan,sikap,opini,sertaproses yang tengahberlangsung danpengaruhnyaterhadapfenomena tertentudalammasyarakat sehinggadapatditarik kesimpulan sehubungan dengan masalah yangakan diteliti.Hasildaripenelitianinipadaprosesmediasiyangdilangsungkandi  Kantor PertanahanKabupaten Mempawahyangberpedoman  pada Peraturan  MenteriAgraria Tata Ruang/BadanPertanahan NasionalRepublikIndonesiaNomor11 Tahun2016 tentang PenyelesaianKasusPertanahan.Faktoryang menyebabkanparapihak yangbersengketa memilihmenyelesaikan sengketanyamelaluimediasidikarenakanbiaya yangdikeluarkancukup ringan,waktuyangrelatifsingkat,danuntukmencapaikesepakatanyang dapatmemuaskan keduabelahpihak. Hasil dari putusan penyelesaian sertipikat ganda melalui mediasi dapat berupa pembatalan sertipikat tanah yang kalah setelah di mediasi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah dan juga dapat berupa pemberian ganti rugi kepada pemilik tanah yang berhak. Kedudukan putusan mediasi dalam hal ini mengikat para pihak yang bersengketa. Jika parapihakyang bersengketasama-samamenerimahasildari mediasi maka akan menandatanganiAktaPerjanjian yang akan mengikatparapihak setelah didaftarkankeKepaniteraanPengadilan Negeri.  KataKunci:Kantor Pertanahan, Sengketa,Mediasi, ParaPihak, Kesepakatan

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...