Kawasan perbatasan darat Indonesia di Kalimantan Barat dengan Sarawak Malaysia Timur, sampai kini masih sarat dengan permasalahan penyelundupan. Penyelundupan adalah perbuatan membawa barang atau orang secara ilegal dan tersembunyi, seperti keluar dari sebuah bangunan, ke dalam penjara, atau melalui perbatasan antar negara, bertentangan dengan undang-undang atau peraturan lain. Tindak pidana penyelundupan sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 102, Pasal 102A, Pasal 102B, Pasal 102C, dan Pasal 102D, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan, Namun pihak kepolisian sendiri menjerat para pelaku dengan pasal 8 ayat 1 jo pasal 62 ayat 1 UUD8tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dalam penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi tentang Strategi Polri dalam menanggulangi penyelundupan khusus nya makanan di daerah Entikong, dan sanksi tegas yang di beri pihak kepolisian kepada para pelaku penyelundupan. Dan mengungkap Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyelundupan di daerah Kalimantan Barat masih kerap terjadi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan atau penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis untuk menggambarkan keadaan yang sebenarnya terjadi pada saat penelitian. Dari hasil penelitian yang telah dilaksanakan menunjukan bahwa masih banyak nya kasus penyelundupan terjadi dikarenakan letak geografis wilayah yang strategis dan peran pihak kepolisian yang masih belum maksimal dalam memberantas tindak pidana penyelundupan tersebut. Kata kunci : Strategi, Penyelundupan.
Copyrights © 2018