Tujuan pembinaan narapidana adalah untuk menjadikan warga negara yang baik dan melindungi masyarakat terhadap kemungkinan diulanginya tindak pidana oleh narapidana yang bersangkutan. Dalam membina narapidana tersebut disediakan tempat untuk mengumpulkan para narapidana sekaligus memberi hukuman atas tindak pidana yang dilakukan dengan merampas kemerdekaan para pelaku tindak pidana atau yang disebut sebagai lembaga pemasyarakatan. Dalam proses pembinaan narapidana di lembaga pemasyarakatan banyak terjadinya permasalahan yaitu kelebihan penghuni dimana implikasinya yaitu terjadinya kerusuhan. Untuk itu, penulis melakukan penelitan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak. Untuk mengetahui faktor kendala dalam pembinaan yang melebihi kapasitas hubungan dengan terjadinya kerusuhan. Kerusuhan Lapas di Kelas IIA Pontianak dipicu oleh kesalahpahaman antarnarapidana. Selain itu, dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No.99 Tahun 2012 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang memperberat pemberian remisi bagi narapidana tertentu memicu narapidana yang bersangkutan melakukan pemberontakan. Banyak upaya yang telah dilakukan oleh Lapas Kelas IIA Pontianak, yang salah satunya memaksimalkan pembinaan narapidana dan memaksimalkan keamanan Lapas. Namun kendalanya seperti kurangnya petugas Lapas, kurangnya sarana dan prasarana serta dipersulitnya Pembebasan Bersyarat. Kata kunci: Lembaga Pemasyarakatan, Narapidana, Kerusuhan, Kelebihan Penghuni
Copyrights © 2018