Jurnal Fatwa Hukum
Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum

PEMBINAAN TERHADAP NARAPIDANA YANG MELEBIHI KAPASITAS PENGHUNI HUBUNGANNYA DENGAN TERJADINYA KERUSUHAN DI LAPAS KELAS IIA PONTIANAK

NIM. A1011141063, NINA SEPTIANA JASRI AKADOL (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Apr 2018

Abstract

Tujuan pembinaan narapidana adalah untuk menjadikan warga negara yang baik dan melindungi masyarakat terhadap kemungkinan diulanginya tindak pidana oleh narapidana yang bersangkutan. Dalam membina narapidana tersebut disediakan tempat untuk mengumpulkan para narapidana sekaligus memberi hukuman atas tindak pidana yang dilakukan dengan merampas kemerdekaan para pelaku tindak pidana atau yang disebut sebagai lembaga pemasyarakatan. Dalam proses pembinaan narapidana di lembaga pemasyarakatan banyak terjadinya permasalahan yaitu kelebihan penghuni dimana implikasinya yaitu terjadinya kerusuhan. Untuk itu, penulis melakukan penelitan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak. Untuk mengetahui faktor kendala dalam pembinaan yang melebihi kapasitas hubungan dengan terjadinya kerusuhan. Kerusuhan Lapas di Kelas IIA Pontianak dipicu oleh kesalahpahaman antarnarapidana. Selain itu, dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No.99 Tahun 2012 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang memperberat pemberian remisi bagi narapidana tertentu memicu narapidana yang bersangkutan melakukan pemberontakan. Banyak upaya yang telah dilakukan oleh Lapas Kelas IIA Pontianak, yang salah satunya memaksimalkan pembinaan narapidana dan memaksimalkan keamanan Lapas. Namun kendalanya seperti kurangnya petugas Lapas, kurangnya sarana dan prasarana serta dipersulitnya Pembebasan Bersyarat.  Kata kunci: Lembaga Pemasyarakatan, Narapidana, Kerusuhan, Kelebihan Penghuni

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...