Jurnal Fatwa Hukum
Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum

TINJAUAN NORMATIF TERHADAP SISTEM PENGAWASAN PERBANKAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN

NIM. A01110179, BETHARIA HALIM (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 May 2018

Abstract

Perkembangan perekonomian global telah mendorong peningkatan fungsi perbankan. Sebagai lembaga keuangan, perbankan memegang peranan yang sangat penting dalam suatu sistem keuangan negara. Bank merupakan badan usaha yang berfungsi untuk menghimpun dana dari masyarakat, baik dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kredit kepada masyarakat. Melalui fungsi perbankan ini diharapkan dapat meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Hal tersebut sesuai dengan apa yang telah diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat sebagai tujuan Negara Indonesia. Dengan diberlakukanya Undang Undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK pada akhir tahun 2013 wewenang pengawasan perbankan secara mikroprudential resmi dijalankan oleh OJK. Hal ini memberikan dampak terhadap sistem pengawasan perbankan di Indonesia. Terjadinya desentralisasi kewenangan dari Bank Indonesia ke OJK menyebabkan beban Bank Indonesia yang semakin ringan dan lebih terfokus kepada urusan moneter.Tugas dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengaturan dan pengawasan perbankan di Indonesia yaitu meliputi: Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank dan Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa. Dampak transisi kewenangan dan efektifitas pengawasan perbankan dari Bank Indonesia ke OJK adalah terjadinya desentralisasi sebagian wewenang pengawasan perbankan dari Bank Indonesia ke OJK yang menyebabkan beban Bank Indonesia yang semakin ringan dan lebih terfokus kepada urusan moneter, proses deteksi dan penanganan penyimpangan dan pelanggaran di dunia perbankan dilakukan oleh tiga lembaga sekaligus yang masing-masing memiliki fokus yang berbeda sehingga diharapkan pelanggaran dan penyimpangan di dunia perbankan  dapat cepat dideteksi dan dilakukan tindakan yang tepat untuk mencegah secara dini pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan secara sistemik. Kelebihan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang perlindungan nasabah atau konsumen yang telah diatur secara eksplisit. Selain itu, adanya koordinasi antara OJK, otoritas moneter, pemerintah dan LPS. Hal ini pun telah diatur dalam UU OJK dan beberapa kekurangan UU OJK di antaranya adalah terbatasnya cakupan OJK pada bank, bank perkreditan rakyat (BPR), dan lembaga keuangan non-bank (LKNB), selanjutnya adanya pemisahan microprudential yang dipegang OJK dan macroprudential lender of the last di sektor perbankan yang dipegang oleh Bank Indonesia (BI)..  Kata Kunci: Otoritas Jasa Keuangan, Perbankan, Efektifitas Sistem Pengawasan

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...