Jurnal Fatwa Hukum
Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum

PELAKSANAAN PASAL 36 JO PASAL 276 UNDANG-UNDANG NO MOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN TERHADAP KENDARAAN BERMOTOR UMUM DALAM TRAYEK YANG TIDAK SINGGAH DI TERMINAL (Studi di Terminal Antar Kota Batulayang Pontianak)

NIM. A1012151073, S U R Y A D I (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Oct 2018

Abstract

Pada dasarnya semua manusia dalam melaksanakan berbagai macam kegiatan pasti membutuhkan transportasi. Berkembangnya dunia transportasi darat mengakibatkan berkembang pula secara pesat jumlah kendaraan bermotor. Dalam perjalanannya, pengangkutan darat dengan menggunakan kendaraan bermotor mulai dipergunakan untuk pelayanan umum selain digunakan untuk pribadi. Salah satu jenis pengangkutan darat dengan menggunakan kendaraan bermotor dan memberikan pelayanan umum adalah bis.Penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum sebagai salah satu sarana transportasi untuk melayani masyarakat umum harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.Salah satu persyaratan dalam penyelenggaraan transportasi umum adalah setiap kendaraan bermotor umum dalam trayek wajib singgah di terminal yang telah ditentukan. Akan tetapi dalam kenyataannya, masih banyak ditemukan kendaraan bermotor umum dalam trayek yang tidak singgah di terminal. Hal ini dapat dilihat pada kendaraan bermotor (bis) umum yang beroperasi dari daerah Sambas, Singkawang, Bengkayang, Landak dengan tujuan Kota Pontianak masih banyak yang tidak singgah di Terminal Antar Kota Batulayang Pontianak tetapi langsung masuk ke dalam kota.Padahal di dalam ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, secara tegas menyatakan bahwa kendaraan bermotor umum dalam trayek wajib singgah di terminal. Apabila pengendara kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah di terminal, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Pasal 276 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Dalam rangka pelaksanaan Pasal 36 jo Pasal 276 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap kendaraan bermotor umum dalam trayek yang tidak singgah di terminal, ternyata dalam realitanya masih mengalami berbagai kendala terutama berkaitan dengan aparat penegak hukum dan kesadaran hukum dari pengendara kendaraan bermotor umum. Oleh karena itu, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat dapat melakukan upaya-upaya terhadap pengendara kendaraan bermotor umum dalam trayek yang tidak singgah di Terminal Antar Kota Batulayang Pontianak antara lain: melakukan koordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Barat dalam menertibkan kendaraan bermotor umum dalam trayek yang tidak singgah di terminal antar kota Batulayang Pontianak, melakukan razia terhadap kendaraan bermotor umum dalam trayek yang tidak singgah di terminal antar kota Batulayang Pontianak dan memberikan sanksi yang tegas kepada pengendara kendaraan bermotor umum dalam trayek yang tidak singgah di terminal antar kota Batulayang Pontianak. Kata Kunci: Pengawasan, kendaraan bermotor umum dalam trayek, tidak singgah, terminal.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...