Didalam Pasal 5 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terlihat tidak adanya perbedaan terhadap unsur-unsur yang mengatur tentang Suap dalam Pasal 5 dan tentang Gratifikasi dalam pasal 12B. Sehingga sulit untuk membedakan mana perbuatan suap dan mana perbuatan gratifikasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan dibentuknya peraturan mengenai gratifikasi, menganalisis perbedaan gratifikasi dengan suap berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 5 Undang-Undang 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan menganalisis perbedaan ancaman pidana penerimaan gratifikasi dengan suap dalam Pasal 12B dan Pasal 5. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian Yuridis Normatif dengan pendekatan Perundang-undangan, dan Pendekatan analisis konsep hukum.Hasil dari penelitian menyimpulkan bahwa persamaan unsur dalam Pasal 12B tentang Gratifikasi dan Pasal 5 tentang Suap hanya menganai subjek dan objeknya saja. Sedangkan perbuatannya berbeda, yang mana dalam penerimaan gratifikasi tidak adanya kesepakatan terlebih dahulu dari kedua belah pihak (pemberi dan penerima) dan penerima gratifikasi wajib melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Sedangkan Suap terdapat kesepakatan terlebih dahulu antara pemberi dan penerima dan tidak ada kewajiban bagi penerima untuk melaporkan suap yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Kata Kunci: Tindak Pidana Korupsi, Gratifikasi, Suap
Copyrights © 2018