Dalam perjanjian pengangkutan Taksi, bentuk perjanjian pengangkutan di buat secara lisan (tidak tertulis) dimana masing-masing pihak baik pengusaha maupun penumpang harus memiliki kesadaran untuk memenuhi segala hak dan kewajibannya atas dasar itikad baik.Namun masih ada kelalaian yang dilakukan pengusaha yaitu berupa kehilangan barang dalam perjalanan pengangkutan, “Faktor Apa Yang Menyebabkan Pengusaha Taksi PT. Dhafin Transport Belum Bertanggung Jawab atas Kehilangan Barang Bawaan Penumpang Rute Pontianak-Sambas?”.Tujuan di lakukan penelitian ini adalah untuk mengungkapkan faktor penyebab pengusaha melakukan wanprestasi, untuk mengungkapkan akibat hukum bagi pengusaha yang lalai dan mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan penumpang kepada pengusaha yang tidak melaksanakan kewajibannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif analisis.Di dalam pelaksanaan perjanjian pengangkutan di Jalan Abdur Rahman Saleh Kelurahan Bangka Belitung Kecamatan Pontianak Tenggara Kota Pontianak,Kalimantan Barat ini masih ada pihak pengusaha yang tidak melaksanakan prestasinya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama.Terjadinya wanprestasi ini disebabkan pengusaha belum mau bertanggungjawab atas kehilangan barang bawaan penumpang Taksi PT. Dhafin Transport,faktor penyebabnya yaitu karena ketidak cocokan penjelasan sopir dan penumpang hingga membuat pengusaha belum mau bertanggung jawab.Akibat bagi pihak pengusaha yang tidak melaksanakan prestasinya ialah mendapat teguran secara lisan apabila pengusaha belum juga mau bertanggung jawab, ia dapat dikenakan sanksi sesuai dengan perjanjian pengangkutan yang telah disepakati oleh masing-masing pihak. Upaya yang dilakukan oleh yang wanprestasi adalah dengan cara melakukan ganti rugi terhadap penumpang atas kehilangan barang bawaan sesuai dengan perjanjian pengangkutan dan di selesaikan dengan cara kekeluargaan. Kata Kunci : Perjanjian, pengangkutan, barang bawaan, ganti rugi, Wanprestasi
Copyrights © 2018