Jurnal Fatwa Hukum
Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum

ANALISIS TERHADAP VONIS PENGADILAN YANG MENCABUT HAK POLITIK DITINJAU DARI DISPARITAS PUTUSAN PENGADILAN DAN PERLINDUNGAN HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA INDONESIA

NIM. A1011141033, H A J I A H (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Jun 2018

Abstract

Sekitar tahun 2014, pengadilan atau hakim menjatuhkan vonis hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik, khususnya terhadap kasus tindak pidana korupsi. Hal ini sontak menjadi perhatian publik, serta menjadi sebuah permasalahan khususnya bagi pelaku tindak pidana atau narapidana korupsi yang dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik ini. Dengan dijatuhi hukuman tambahan ini membuat mantan narapidana khususnya korupsi tidak langsung bisa menduduki jabatan publik, walaupun hukuman pidana pokoknya sudah selesai dijalani.Akan tetapi, tidak semua kasus tindak pidana korupsi yang dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik ini. Hal yang demikian, membuat terjadinya disparitas sesama putusan pengadilan tindak pidana korupsi. Selain itu juga, disparitas ini juga terdapat di dalam adanya 2 (dua) aturan yang berbeda dalam mengatur hukuman tambahan ini. Perbedaan ini terjadi pada KUHP khususnya Pasal 38 ayat (1 dan 2) KUHP dan Putusan Mahkmah Konstitusi Nomor 4/PUU-VII/2009 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik, yakni khususnya terhadap Pasal 12 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf g UU 10 Tahun 2008 serta Pasal 58 huruf f UU 12 Tahun 2008.Pencabutan hak politik ini sudah membatasi hak konstitusi warga negara. Karena setiap warga negara sudah dijamin hak konstitusinya oleh negara di dalam konstitusi negara Indonesia yakni UUD 1945. Hal ini tentunya sudah melanggar amanat UUD 1945 khususnya di dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Selain itu, dengan adanya hukuman tambahan pencabutan hak politik ini membuat adanya ketidak adilan terhadap narapidana yang dijatuhi hukuman tambahan ini.Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum metode penelitian normatif atau studi kepustakaan. Pendekatan yang digunakan ialah pendekatan undang-undang, analisis konsep hukum dan pendekatan kasus. Sumber data yang digunakan dalam tulisan ini ialah berupa data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primier, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik analisis yang digunakan penulis dalam tulisan ini ialah analisis kualitatif. Kata kunci: Hak Politik, Disparitas, Hak Konstitusional

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...