Jurnal Fatwa Hukum
Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum

KEDUDUKAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PEMBUKTIAN PERKARATINDAK PIDANA UMUM

NIM. A1011141079, SAULIAN SIMAMORA (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Oct 2018

Abstract

Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh kemajuan teknologi yang begitupesat yang mempengaruhi penegakan hokum terkhusus mengenai alat bukti yang sah dalam system pembuktian di Indonesia.  Seperti diketahui bahwa alat bukti yang sah telah diatur di dalam pasal 184 KitabUndang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) yang menyebutkan bahwa alat bukti yang sah yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.Di dalam pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) tersebut tidak ditemukannya alat bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah. Namun dalam perkembangannya alat bukti elektronik telah diakui dan dianggap sebagai alat bukti yang sah di beberapa tindak pidana khusus. Namun di masyarakat juga tidak menutup kemungkinan ditemukannya tindak pidana umum yang berhubungan dengan alat bukti elektronik sebagai alat bukti, yang belum jelas pengaturan akan kedudukannya.            Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode normatif. Penelitian hokum normative ini bertujuan untuk memberikan argument hokum sebagai dasar untuk menentukan apakah sesuatu itu benar atau salah dan bagaimana yang terbaik menurut hukum. Sumber penelitian normative ini di dapat dari studi pustaka dan didukung oleh penelitian langsung kelapangan yakni Pengadilan Negeri Pontianak untuk memperkuat argument penulis.        Pembuktian alat bukti elektronik sebagai alat bukti dalam perkara pidana menurut Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak lepas dari keberadaan alat bukti pada KUHAP.  Kekuatan alat bukti elektronik dalam Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dapat dikatakan sebagaialat bukti yang berdiri sendiri yang merupakan alat bukti yang sah dan dapat dihadirkan di persidangan setelah hakim melakukan penemuan hokum serta menyatakan bahwa alat bukti elektronik, ialah alat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hokum dan dapat memiliki kekuatan hokum sebagai alat bukti.Kata kunci : Kedudukan,  Alat Bukti Elektronik, Pembuktian, Tindak PidanaUmum.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...