Jurnal Fatwa Hukum
Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum

PELAKSANAAN PASAL 6 JO PASAL 31 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 1992 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN DAN TUMBUHAN (Studi Di Kota Pontianak)

NIM. A11109056, IRWAN SUNARYA (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Feb 2018

Abstract

Salah satu ancaman yang dapat merusak sumber daya alam hayati yang ada di wilayah Kalbar adalah serangan hama dan penyakit baik berasal dari hewan maupun tumbuhan yang dapat menyerang komoditi pertanian/produk pertanian. Kerusakan akibat serangan tersebut sangat merugikan bangsa dan negara karena akan menurunkan hasil produksi budidaya hewan dan tumbuhan, baik kuantitas maupun kualitas atau dapat mengakibatkan musnahnya jenis-jenis hewan dan tumbuhan tertentu yang bernilai ekonomis. Bahkan beberapa penyakit hewan tertentu dapat menimbulkan gangguan terhadap kesehatan manusia seperti penyakit Brucella pada sapi, penyakit Avian Influenza (AI) dan penyakit Sapi Gila dan banyak lagi penyakit lainnya.Setiap pemasukan hewan, ikan dan tanaman yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia  harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sehingga produk tersebut aman dan bermutu. Saat ini industri pangan di Indonesia berkembang pesat, baik industri kecil, menengah maupun besar, dengan orientasi ekspor maupun untuk memenuhi kebutuhan domestik. Perkembangan ini membawa dampak positif bagi sektor pertanian serta akan mendorong terbukanya kesempatan kerja. Seiring dengan perkembangan tersebut, tuntutan konsumen akan pangan yang aman, sehat, utuh, halal, dan bermutu juga meningkat sesuai dengan membaiknya tingkat kehidupan masyarakat.Adapun jenis hewan yang sering diperjualbelikan adalah burung, jenis burung yang biasa dibawa dari pulau Jawa ke Kota Pontianak diantaranya burung Pleci Jawa, burung Kenari, Lovebird, Kacer Jawa dan Muray medan ternakan Jawa. Berdasarkan data awal yang diperoleh, pada bulan November 2016 berhasil diamankan 300 ekor burung jenis Kacer oleh petugas di Pos Pelabuhan Laut Dwikora, Pontianak. Burung-burung tersebut akan dibawa dengan tujuan Semarang, Jawa Tengah. Burung ini tanpa dilengkapi dokumen yang sah.Bertitik tolak dari uraian latar belakang penelitian di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: ” Apakah pelaksanaan Pasal 6 Jo Pasal 31 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan di Kota Pontianak sudah efektif?”Pelaksanaan Pasal 6 Jo Pasal 31 UU RI nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan di Kota Pontianak belum efektif karena faktor ekonomi dimana pelaku hendak meraih keuntungan yang besar.Kata Kunci: Pelaksanaaan, Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dan Pontianak

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...