Berdasarkan hasil penelitian bahwa, Larangan Pekawinan Beda Agama Menurut Kompilasi Hukum Islam bahwa pada dasarnya hukum Islam melarang adanya pernikahan beda agama.Di Indonesia, lima agama yang diakui memiliki pengaturan tersendiri terkait dengan pernikahan beda agama. Agama Kristen/Protestan memperbolehkan pernikahan beda agama dengan menyerahkan pada hukum nasional masing-masing pengikutnya. Hukum Katholik tidak memperbolehkan pernikahan beda agama kecuali mendapatkan izin oleh gereja dengan syarat-syarat tertentu. Hukum Budha tidak mengatur perkawinan beda agama dan mengembalikan kepada adat masing-masing daerah, sementara agama Hindu melarang keras pernikahan beda agama. Kita dapat menarik suatu kesimpulan bahwa meskipun sudah dilarang, perkawinan beda agama masih terus dilakukan, berbagai cara yang ditempuh demi mendapatkan pengakuan dari negara.Penelitian ini bejudul Larangan Perkawinan Beda Agama Menurut Kompilasi Hukum Islam. Adapun masalah dalam penelitian ini ialah :“Bagaimana Larangan Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Kompilasi Hukum Islam Di Tengah-tengah Kehidupan Masyarakat Indonesia?’’.Adapun metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah hukum Normatif, dengan pendekatan yuridis Normatif yaitu penelitian yang berdasarkan pada penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder dibidang hukum. Penulisan menggunakan teknik penelitian hukum primer, sekunder, dan tersier. Bahan hukum primer yaitu berupa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan dalam penelitian ini, untuk mendapatkan suber bahan hukum primer akan dilakukan dengan penelitian terhadap undang-undang, Bahan hukum skunder yaitu bahan-bahan yang memberikan petunjuk ke arah mana penelitian melangkah, berisin penjelasan terhadap bahan-bahan hukum primer yang berupa buku-buku yang mempunyai relevasi dengan penelitian ini. Bahan hukum tersier yaitu bahan-bahan hukum lain yang keberadaannya menunjang dari nahan hukum primer dan skunder, seperti situs-situs internet dan artikel yang ada relevansinya dengan pokok permasalahan yang sedang. Key Words: larangan perkawinan, beda agama
Copyrights © 2018