Tahapan Pelaksanaan penyidikan, diatur dalam Pasal 15 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012, diantaranya wajib dilakukan gelar perkara biasa oleh penyidik Polri, sebagai upaya penanganan dan pengungkapan suatu tindak pidana. Manajemen Penyidikan Tindak Pidana biasa diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012, dan Peraturan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana.Penelitian dalam bentuk skripsi ini dilakukan dengan metode pendekatan normatif sosiologis, untuk mengetahui faktor penghambat pelaksanaan gelar perkara biasa terhadap tindak pidana dalam proses penyidikan yang dilakukan penyidik polresta Pontianak kota.Proses penyidikan tindak pidana dilakukan Penyidik Polresta Pontianak Kota, telah melakukan gelar perkara biasa sesuai dengan ketentuan gelar perkara biasa, tetapi ada beberapa yang dinilai sebagai hambatan dalam pelaksanaan gelar perkara biasa seperti kurang kesesuaian antara keterangan saksi, tersangka dengan bukti, dan bukti permulaan yang belum cukup.  Kata Kunci : Penyidik, Tindak Pidana, Pembuktian
Copyrights © 2018