Jurnal Fatwa Hukum
Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum

KEWAJIBAN PENGEMBANG DALAM PENYEDIAAN FASILITAS UMUM DAN FASILITAS SOSIAL BERDASARKAN PASAL 47 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN (Studi Di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya)

NIM. A1012141026, DENY ERFANI (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Feb 2018

Abstract

Berkembangnya sektor property ini akan menimbulkan beberapa efek yang mengarah kepada peningkatan dunia ekonomi, baik pada usaha property maupun usaha dibidang kontraktor, serta efek lain, seperti produksi bahan baku, tenaga kerja dan lain sebaginya. Tetapi disisi lain dampak dari Pengembangan dunia property (perumahan) ini adalah mengarah pada aspek ketersedian tanah, yang semakin terbatas, dan membuat nilai jual tanah semakin tinggi, sehingga bertpengaruh pada pihak pengembang dalam menyediakan sarana dan parasarana, serta fasilitas umum dan fasilitas sosial , lingkungan, akses pengembangan perkotaan yang dalam hal ini merupakan keweajiban dari pihak pengembang untuk menyediakannya,Untuk pencapaian tujuan tersebut diatas, Melalui Undang-Undang Nomor: 1 tahun 2011,tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman, sebagai pengganti Undang-Undang Nomor : 4 Tahun 1992, dimana penyelenggaraan kawasan pemukiman dilaksanakan melalui tahapan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian.Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif analisis, dimana penulis meneliti dan menganalisa dengan menggambarkan keadaan atau fakta-fakta yang didapat secara nyata pada saat penelitian di lapangan, yaitu bentuk Penelitian secara kepustakaan ( Libbrary research), yaitu dengan mempelajari literatur-literatur, peraturan perundang-undangan, serta tulisan para sarjana yang memiliki hubungan dengan masalah yang penulis teliti, dan penelitian Lapangan ( fild research), yaitu dengan mengadakan penelitian langsung di lapangan untuk mendapatkan data dan informasi pada sumber data yang ada kaitannya dengan masalah yang diteliti.Berdasarkan apa yang telah dipaparkan dalam penjelasan terdahulu, dengan berpedoman dari hasil penelitian, maka dalam penelitian ini dapat dismpulkan dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, para pengembang (Developer) belum melaksanakan kewajibannya untuk menyediakan fasilitas umum dan fasilitas sosial, yang diataranya menyiapkan taman bermain, ruang terbuka hijau, serta lahan peribadatan, dalam menyiapkan sarana dan prasaran seperti ini harus terlebih dahulu dupersiapkan pada saat membuat sebuah rancang bangun, namun kenyataannya hal seperti tetap saja dilakukan.Kata Kunci : Kawasan Nyaman Dan Religious.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...