Kabupaten Melawi sedang giat-giatnya melaksanakan pembangunan di segala sektor. Salah satu sektor yang sedang giat dilakukan Pemerintah Kabupaten Melawi dari tahun 2012 hingga sekarang adalah sektor perekonomian dan perdagangan. Sebagai wujud pelaksanaan pembangunan di sektor perekonomian dan perdagangan, maka Pemerintah Kabupaten Melawi melakukan renovasi dan mendirikan kios-kios pada Pasar yang terletak di Jalan Markasan, Desa Tanjung Niaga, Kota Pinoh.Pasar Kota Pinoh sebelumnya terlihat kumuh dan tidak tertata dengan baik, oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Melawi melakukan renovasi dan mendirikan kios-kios pada pasar yang terletak di Jalan Markasan, Desa Tanjung Niaga, Kota Pinoh tersebut. Kios-kios yang didirikan di Pasar Kota Pinoh ini, pengelolaannya diserahkan kepada Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Melawi. Pasar yang terletak di Jalan Markasan, Desa Tanjung Niaga, Kota Pinoh ini terdiri dari 1 (satu) lantai, di mana terdapat 32 (tiga puluh dua) kios yang saling berhadapan dan 1 (satu) los. Pada saat sekarang, jumlah kios pasar yang disewa para pedagang sebanyak 24 (dua puluh empat) kios dan mekanisme sewa menyewa kios pasar ini dituangkan dalam bentuk perjanjian sewa menyewa secara tertulis.Dalam perjanjian sewa menyewa kios pasar ini mempunyai jangka waktu yaitu selama 1 (satu) tahun terhitung pada saat perjanjian sewa menyewa ditandatangani. Sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati bersama, si penyewa berkewajiban untuk membayar uang sewa sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per tahun dengan mekanisme pembayaran dilakukan dengan cara dibayar lunas pada saat penandatanganan perjanjian sewa menyewa. Selain itu, pihak penyewa tidak diperkenankan untuk mengulang sewakan kios pasar tersebut pada pihak ketiga.Namun dalam kenyataannya, pihak penyewa kios pasar di Kota Pinoh Kabupaten Melawi mengulang sewakan kiosnya pada pihak ketiga tanpa sepengetahuan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Melawi dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dari hasil menyewakan kios pasar tersebut pada pihak ketiga.Faktor penyebab pihak penyewa kios pasar mengulang sewakan kiosnya pada pihak ketiga di Kota Pinoh Kabupaten Melawi dikarenakan ingin memperoleh keuntungan dari selisih harga sewa kiosnya.Akibat hukum bagi pihak penyewa kios pasar yang mengulang sewakan kiosnya pada pihak ketiga adalah pembatalan perjanjian, maksudnya perjanjian sewa menyewa kios pasar dibatalkan oleh Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Melawi.Upaya yang dilakukan oleh Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Melawi selaku pihak pengelola kios pasar di Kota Pinoh terhadap pihak penyewa yang mengulang sewakan kiosnya pada pihak ketiga dengan jalan musyawarah dalam melakukan pembatalan perjanjian sewa menyewa. Hal ini dilakukan karena Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Melawi selaku pihak pengelola kios pasar masih menjaga hubungan baik dengan pihak penyewa kios pasar. Kata Kunci           : Perjanjian Sewa Menyewa, Kios Pasar, Diulang Sewakan, Pihak Ketiga.
Copyrights © 2018