Jurnal Fatwa Hukum
Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum

KEWAJIBAN NASABAH MENEBUS BARANG GADAI PADA PT. PEGADAIAN (PERSERO) CABANG SINTANG

NIM. A1011131301, SUHARIYANTO (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Mar 2018

Abstract

Gadai merupakan perjanjian tambahan dari perjanjian pokok yang berupa perjanjian utang piutang, dimana dalam suatu perjanjian utang piutang dengan jaminan gadai harus ada barang yang akan digadaikan sebagai jaminan agar pihak peminjam membayar hutangnya. Gadai diterapkan oleh salah satu lembaga perkreditan yang dikelola oleh pemerintah yaitu PT. Pegadaian (Persero), untuk menyalurkan uang pinjaman atas dasar hukum gadai.Sebelum menjadi PT. Pegadaian (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2011, PT. Pegadaian (Persero) telah beberapa kali terjadi perubahan status, yaitu sebagai Perusahaan Negara (PN) sejak 1 januari 1961, kemudian berdasarkan Peraturan pemerintah No.7 Tahun 1969 menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan), selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990 (yang diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah  No. 103 Tahun 2000) berubah menjadi Perusahaan Umum (Perum). Adapun pengaturan tentang gadai terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1150 sampai dengan Pasal 1161.Adapun rumusan masalah ini adalah “Apakah Nasabah Telah Melaksanakan Penebusan Barang Gadai Pada PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sintang ?” dan tujuan penelitian ini adalah untuk memperoleh data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian utang-piutang dengan jaminan gadai, untuk mengungkapkan faktor penyebab nasabah wanprestasi dalam menebusan barang gadai, untuk mengungkapkan akibat hukum bagi nasabah yang wanprestasi dalam menebus barang gadai dan untuk mengungkapkan upaya yang ditempuh PT. Pegadaian (Persero) Cabang  Sintang terhadap nasabah yang wanprestasi dalam menebus barang gadai. Metode yang digunakan adalah Metode Penelitian Empiris dengan pendekatan secara Deskriptif Analisis yaitu meneliti dan menganalisis keadaan subyek dan obyek penelitian dengan menggambarkan keadaan yang sebenarnya pada saat penelitian dilakukan.Dalam pelaksanaan kewajiban nasabah menebus barang gadai pada PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sintang ternyata masih ada nasabah yang belum melaksanakan penebusan barang gadai. Faktor penyebab nasabah tidak melaksanakan penebusan barang gadai karena usaha mengalami kebangkrutan, uangnya dipakai untuk biayadan kebutuhan lainnya. Akibat hukum bagi nasabah yang tidak melaksanakan penebusan barang jaminan gadainya yakni PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sintang akan melakukan pelelangan terhadap barang yang dijaminkan tersebut, dengan maksud uang hasil pelelangan digunakan untuk membayar hutang nasabah. Kata kunci : PT. Pegadaian (Persero), Perjanjian Utang piutang , dan Wanprestasi

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...