Jurnal Fatwa Hukum
Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum

TINJAUAN NORMATIF MENGENAI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN PEWARNA RAMBUT YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA

NIM. A1012131256, GABRIELLA EDENA STOKHORST (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Apr 2018

Abstract

Salah satu obyek industri barang dan/atau jasa adalah fashion. Tidak hanya model pakaian, rambut pun menjadi obyek fashion. Tidak hanya sekedar model potongan atau gaya rambut saja yang dieksplorasi, namun pewarnaan rambut pun mulai banyak dipergunakan. Pewarna rambut merupakan kosmetika yang digunakan dalam tata rias rambut untuk mengubah warna rambut, baik untuk mengembalikan warna rambut asalnya atau warna lain. Pada dasarnya pewarnaan rambut bekerja dengan melibatkan reaksi kimia antara molekul dalam rambut dan pigmen dalam pewarna rambut. Karena terbuat dari bahan-bahan kimia, kemungkinan mengandung bahan yang tidak baik bahkan membahayakan tubuh. Penggunaan bahan-bahan kimia yang berbahaya bagi tubuh manusia tentunya merugikan konsumen pengguna pewarna rambut itu sendiri.Perlindungan atas kepentingan konsumen tersebut diperlukan, mengingat bahwa dalam kenyataannya pada umumnya konsumen selalu berada di pihak yang dirugikan.Rumusan masalah:” Bagaimanakah Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pewarna Rambut Yang Mengandung Bahan Berbahaya?”. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan atau data sekunder belaka dapat dinamakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan (disamping adanya penelitian hukum sosiologis atau empiris yang terutama meneliti data primer). Penelitian hukum normatif atau kepustakaan mencakup; 1. Penelitian terhadap asas – asas hukum, 2. Penelitian terhadap sistematika hukum, 3. Penelitian terhadap taraf sinkronisasi vertical dan horizontal, 4. Perbandingan hukum, 5. Sejarah hukum.Pewarna rambut termasuk ke dalam salah satu jenis kosmetika. Pengaturan mengenai bahan kosmetik di Indonesia diatur pada Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor: HK.00.05.42.1018 tentang Bahan Kosmetik. Penggunaan bahan kimia berbahaya dalam pewarna rambut merupakan pelanggaran hak atas keamanan dan keselamatan konsumen. Konsumen akan mengalami kerugian secara fisik. Penggunaan pewarna rambut yang menyebabkan terjadinya reaksi alergi dengan gejala seperti kemerahan, pembengkakan, ruam, gatal-gatal, sakit, serpihan seperti ketombe, mata bengkak, gejala alergi ketika pewarna rambut digunakan merupakan pelanggaran hak konsumen. Dan konsumen telah kehilangan haknya untuk merasa nyaman dan aman akan keselamatannya dalam menggunakan pewarna rambut.Berkaitan dengan Hak atas informasi yang jelas dan benar, Pelaku usaha dalam pewarna rambut harus mencantumkan secara benar, jelas dan jujur mengenai kandungan bahan-bahan serta mencantumkan keterangan sesuai yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor: HK.00.05.42.1018 tentang Bahan Kosmetik. Selain itu ada hak lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, dalam pewarna rambut yang mengandung bahan berbahaya adalah Undang-Undang Kesehatan. Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Bahan Berbahaya, Pewarna Rambut

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...