Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kubu Raya merupakan perusahaan daerah yang mendistribusikan air bersih kepada Pelanggan di Komplek Sejahtera Indah Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. Air bersih merupakan syarat agar air tersebut dapat dipergunakan atau untuk dikonsumsi, dan sudah semestinya Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kubu Raya sebagai pendistribusi air bersih bertanggungjawab untuk dapat mendistribusikan air bersih.Namun kenyataannya, pihak Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kubu Raya belum bertanggungjawab untuk mendistribusikan air bersih kepada Pelanggan, air bersih sering tidak mengalir terutama pada pelanggan di Komplek Sejahtera Indah Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.Adapun faktor yang menyebabkan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kubu Raya tidak dapat memenuhi kewajibannya mendistribusikan air bersih kepada pelanggan adalah karena keterlambatan sumber air bersih serta sangat terbatasnya persediaan air bersih di Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kubu Raya.Akibat hukum terhadap Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kubu Raya yang telah melakukan wanprestasi adalah hanya tuntutan ganti rugi.Upaya-upaya yang dilakukan pelanggan terhadap Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kubu Raya yang telah melakukan wanprestasi yakni tidak memenuhi dan melaksanakan kewajibannya dalam mendistribusikan air bersih kepada pelanggan adalah penyelesaian secara damai dan kekeluargaan dengan meminta Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kubu Raya untuk mendistribusikan air bersih kepada pelanggan dan meminta ganti rugi, dan tidak ada sampai mengajukan gugatan ke Pengadilan. Kata Kunci : Wanprestasi, sambungan air bersih
Copyrights © 2018