Beberapa tahun belakangan ini teknologi jauh lebih canggih dan terus berkembang dibanding dengan beberapa tahun yang lalu. Perkembangan teknologi tersebut dapat dirasakan didalam berbagai bidang mulai dari transportasi,komunikasi elektronik bahkan di dunia maya.Kecenderungan beraktivitas di dunia maya seperti berbelanja secara online atau lebih sering disebut online shopping. Online shopping adalah kegiatan jual beli atau perdagangan elektronik yang memungkinkan konsumen untuk dapat langsung membeli barang atau jasa dari pelaku usaha melalui media internet menggunakan sebuah web browser.Online shopping membuat kita semakin mudah berbelanja tanpa menghabiskan waktu dan tenaga.Karena kemudahan inilah membuat online shopping semakin diminati. Pembayaran dilakukan dengan system pembayaran yang telah ditentukan dan barang akan dikirimkan melalui jasa pengiriman barang. Melalui online shop konsumen dapat melihat berbagai produk yang ditawarkan melalui web browser yang dipromosikan oleh pelaku usaha.Online shopping memungkinkan kedua belah pihak yaitu konsumen dan pelaku usaha untuk tidak bertatap muka secara langsung.Hubungan antara pelaku usaha dan konsumen sering terjadi kesalahan pada saat pengiriman barang yang telah sampai ditangan konsumen, terdapat kerusakan dan kualitas barang yang tidak sesuai dengan gambar yang membuat konsumen merasa di rugikan oleh pelaku usaha.Konsumen yang kritis terhadap hak-hak mereka, tak jarang harus berhadapan dengan gugatan/tuntutan balik pencemaran nama baik dari pelaku usaha, baik dengan menggunakan jalur hukum perdata maupun jalur hukum pidana, padahal mereka menegakkan hak-hak mereka yang diabaikan pelaku usaha. Keinginan untuk memperoleh hukum dan keadilan, tak jarang harus dibayar mahal oleh konsumen dengan berbagai pengorbanan yang mereka alami lahir maupun batin.Dengan demikian, pelaku usaha wajib melaksanakan ganti rugi atas kerusakan dan memberikan barang sesuai dengan yang dijanjikan Kata Kunci : 1. Perlindungan Hukum Kepada Konsumen 2. Media Intenet (Online Shop) 3. Hak-Hak Konsumen
Copyrights © 2018