Jurnal Fatwa Hukum
Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR PEMEGANG HAK TANGGUNGAN DENGAN BERAKHIRNYA HAK GUNA BANGUNAN YANG MENJADI OBYEK HAK TANGGUNGAN

NIM. A1011131223, RIFQI JIYAD (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Oct 2018

Abstract

Dana perkreditan sangat penting dalam kegiatan perekonomian, maka sudah semestinya jika pemberi dan penerima dan penerima kredit serta pihak lain yang terkait mendapat perlindungan melalui suatu lembaga hak jaminan yang kuat dan yang dapat memberikan kepastian hukum bagi pihak yang berkepentingan. Berkaitan dengan tanah yang berstatus Hak Guna Bangunan, diperlukan adanya perlindungan hukum terhadap pihak bank agar Hak Tanggungan yang melekat pada tanah tersebut tetap dapat diselamatkan, karena dengan berakhirnya Hak Guna Bangunan akan menyebabkan hak atas tanahnya hapus dan dengan demikian Hak Tanggungan yang membebaninya juga ikut hapus, sedangkan hutangnya tetap ada namun tidak lagi dijamin dengan jaminan khusus melainkan dengan jaminan umum Pasal 1131 KUHPerdata.Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis perlindungan hukum bagi kreditur pemegang Hak Tanggungan dalam hal Hak Guna Bangunan yang menjadi obyek Hak Tanggungan telah berakhir dan untuk menganalisis akibat hukum bagi kreditur pemegang Hak Tanggungan terhadapt Hak Guna Bangunan yang menjadi obyek Hak Tanggungan.Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan cara mempelajari, mengkaji dan menganalisa Peraturan Perundang-Undangan, Tulisan dan Pendapat Para Sarjana/Pakar yang berkaitan dengan masalah penelitian.Untuk melindungi haknya sebagai kreditor preference, maka saat penandatanganan APHT harus lah dicantumkan klausula kuasa agar kreditor dapat mengurus perpanjangan haknya jika nantinya jangka waktu Hak Guna Bangunannya akan berakhir, menawarkan perubaha hak menjadi Hak Milik, dan meminta jaminan tambahan maupun jaminan pengganti.Dalam menerima jaminan yang berstatus Hak Guna Bangunan, bank perlu berhati-hati, terutama yang jangka waktunya akan berakhir. Oleh karena itu bank hendaknya memonitor agar permohonan perpanjangan haknya dilakukan paling tidak dua tahun sebelum hak tersebut berakhir, agar pengikatan kredit yang dilakukan tetap tercover dengan jaminan yang telah diberikan debitor. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Hak Tanggungan, Hak Guna Bangunan

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...