Penelitian ini membahas mengenai Upaya Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi Melalui Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Penelitan dilakukan dengan menggunakan metode yuridis sosiologis, bersifat kualitatif, dengan menggunakan data primer maupun sekunder yang terdiri dari berbagai peraturan perundang-undangan dan hasil penelitian, maupun tulisan para ahli, pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik studi dokumen dan wawancara, sampel ditentukan dengan cara purposive dan hasil penelitian dianalisis secara deskriptif. Permasalahan yang dikemukakan dalam penelitian terkait bagaimana upaya pengembalian kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi melalui undang-undang tindak pidana pencucian uang dan mengapa pemberantasan tindak pidana korupsi tidak selalu menyertakan undang-undang tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama (kumulatif). Sehingga dari permasalahan tersebut, penelitian ini bertujuan untuk memperoleh data dan informasi mengenai pembayaran uang pengganti sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi, memaparkan penerapan undang-undang tindak pidana pencucian uang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai bentuk dari upaya pengembalian kerugian keuangan negara serta menganalisis kendala yang dihadapi oleh penegak hukum dalam hal mengupayakan pengembalian kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi melalui undang-undang tindak pidana pencucian uang. Adapun hipotesis dari penelitian ini ialah, yang pertama, jika undang-undang tindak pidana pencucian uang diterapkan secara kumulatif dalam tindak pidana korupsi, maka pengembalian kerugian keuangan negara akan efektif dan maksimal; dan yang kedua ialah undang-undang tindak pidana pencucian uang sulit diterapkan secara kumulasi bersama dengan tindak pidana korupsi karena penegak hukum yang kurang profesional. Dan dari hasil penelitian yang dilakukan didapatkan kesimpulan bahwa hanya dengan undang-undang tindak pidana korupsi, pengembalian kerugian keuangan negara tidak berhasil secara maksimal karena adanya pidana penjara pengganti dari tidak terlunasinya uang pengganti; dengan menerapkan undang-undang tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama dengan undang-undang tindak pidana korupsi, kerugian keuangan negara akan kembali dengan maksimal; Dan kendala dalam menerapkan undang-undang tindak pidana pencucian uang bersama-sama dengan tindak pidana pencucian uang yaitu: sulitnya menemukan unsur delik TPPU pada tersangka korupsi, belum maksimalnya kerjasama antara penegak hukum dan PPATK, TPPU bersifat subjektif/kasuistis, serta belum adanya keseragaman pemahaman antar sesama penegak hukum terhadap tindak pidana pencucian uang.Kata Kunci: Kerugian Keuangan Negara, Tindak Pidana Korupsi, Pencucian Uang, Uang Pengganti, Follow the money.
Copyrights © 2018