Jurnal Fatwa Hukum
Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum

TINJAUAN YURIDIS TANGGUNG JAWAB MASKAPAI PENERBANGAN UDARA TERHADAP HILANGNYA BARANG BAGASI PENUMPANG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN (STUDI KASUS : Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 278/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Pst Antara Umbu S. Samapaty Melawan PT Lion Air)

NIM. A1011141211, ROMA IDA MANURUNG (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Apr 2018

Abstract

Angkutan udara merupakan salah satu alat transportasi yang paling banyak diminati masyarakat Indonesia karena terasa lebih nyaman serta menghemat waktu. Terselanggaranya suatu pengangkutan udara dalam kegiatan pengangkutan seringkali memiliki permasalahan seperti pada maskapai penerbangan udara Lion Air yaitu kehilangan barang bagasi tercatat milik penumpang, yang seringkali tidak diberi tanggung jawab oleh maskapai penerbangan udara. Maskapai penerbangan udara sebagai pengangkut wajib memberikan ganti kerugian kepada penumpang. Serta penumpang angkutan udara mempunyai hak untuk di berikan ganti kerugian jika mengalami kehilangan barang bagasi, yang sudah diatur di dalam peraturan perundang – undangan yaitu undang – undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan, ordonansi pengangkutan udara serta peraturan menteri perhubungan nomor 77 tahun 2011 tentang tanggung jawab pengangkut angkutan udara.Tanggung jawab maskapai penerbangan udara sebagai pengangkut di mulai sebelum masa penerbangan (pre-flight service) yaitu pada saat pembelian tiket dan penyerahan bagasi, pada saat penerbangan (in-flight service) yaitu pelayanan yang baik atau rasa aman untuk sampai di tujuan dengan selamat, dan berakhir setelah penerbangan (post-in light service) yaitu pada saat penumpang mengambil kembali barang bawaannya di terminal kedatangan bandar udara yang di tuju. Proses penyelesaian klaim kehilangan barang yaitu penumpang melaporkan kehilangan barang di kantor pelayanan lost and found, selanjutnya penumpang memberikan waktu kepada maskapai selama 14 hari untuk melakukan pencarian. Jika dalam waktu 14 hari barang belum juga di ketemukan maka barang dapat di nyatakan hilang dan penumpang di berikan ganti kerugian. Maskapai penerbangan udara wajib memberikan ganti kerugian sesuai dengan pertauran perundang – undangan yang berlaku. KATA KUNCI : Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan Udara, Pengangkut, Barang Bagasi, Penumpang

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...