Jurnal Fatwa Hukum
Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum

TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP PRODUK PANGAN IMPOR YANG TIDAK BERLABEL BAHASA INDONESIA

NIM. A11112038, SELA ANDRIYANI (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Apr 2018

Abstract

Penelitian yang berjudul “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Produk PanganImpor Yang Tidak Berlabel Bahasa Indonesia” Setiap produk yang diperkenalkan kepada konsumen harus disertai informasi yang benar. Informasi ini diperlukan agar konsumen tidak mempunyai gambaran yang keliru atas produk pangan. Informasi ini dapat disampaikan dengan berbagai cara, salah satunya dengan mencantumkan label pada kemasan pangan. Informasi pada label kemasan produk pangan sangat diperlukan bagi masyarakat agar masing-masing individu secara tepat dapat menentukan pilihan sebelum membeli dan mengkonsumsi produk pangan tersebut. Tujuan penggunaan label berbahasa Indonesia pada produk pangan adalah konsumen akan lebih mudah memperoleh informasi yang benar, jelas dan baik mengenai kuantitas dan kualitas produk impor serta kemudian dapat menentukan pilihan sebelum membeli atau mengkonsumsi produk impor tersebut. Selain itu label juga memberikan informasi mengenai nama dan alamat produsen, importir, dan distributor. Khusus untuk produk pangan, melalui label konsumen dapat memperoleh informasi mengenai tanggal, bulan dan tahun kadaluarsa. Hal ini agar konsumen dapat mengetahui apakah barang yang dipilih masih layak dikonsumsi atau tidakHasil.  Seseorang yang bertindak sebagai konsumen mempunyai hubungan hukum berupa perjanjian dengan pihak lain, ketika pihak lain tersebut melanggar perjanjian yang disepakati bersama maka konsumen berhak menggugat lawannya berdasarkan dalih melakukan wanprestasi (ingkar janji). Apabila sebelumnya tidak ada perjanjian, konsumen tetap saja memiliki hak untuk menuntut secara perdata, yakni melalui ketentuan perbuatan melawan hukum.Perlindungan konsumen merupakan masalah kepentingan manusia, oleh karenanya menjadi harapan bagi semua bangsa didunia untuk dapat mewujudkannya. Mewujudkan perlindungan konsumen adalah mewujudkan hubungan berbagai dimensi yang satu sama lain memiliki keterikatan dan saling ketergantungan antara konsumen, pelaku usaha dan pemerintah Penggunaan bahasa Indonesia pada label tidak hanya bermanfaat bagi konsumen sehingga informasi dapat diterima dengan mudah dan tepat, melainkan juga akan memudahkan pengawasan produk pangan yang beredar. Namun, khusus untuk pangan olahan untuk diekspor, dapat dikecualikan dariketentuan tersebut. Sebagai konsekuensi hukum dari pelarangan yang diberikan oleh Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, dan sifat perdata dari hubungan hukum antara pelaku usaha dan konsumen, maka demi hukum, setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha yang merugikan konsumen memberikan hak kepada konsumen yang dirugikan tersebut untuk meminta pertanggungjawaban dari pelaku usaha yang merugikannya, serta untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh konsumen. Kata Kunci: tanggungjawab Pelaku Usaha Terhadap Produk Pangan Impor

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...