Satu diantara hasil pembangunan bidang hukum adalah diterbitkannya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Per), Hukum Perdata pada dasarnya bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum untuk mencegah tindakan main hakim sendiri dan untukmenciptakan suasana yang tertib, dengan kata lain tujuan hukum perdata adalah untuk mencapai suasana yang tertib hukum dimana seseorang mempertahankan haknya melalui badab peradilan sehingga tidak ada terjadi tindakan yang sewenang-wenang.Begitu pula dengan kasus yang di angkat penulis menjadi skripsi , yang dimana seorang pemohon yang bernama pak Ahmad yang melakukan permohonan ke Pengadilan Agama Bima untuk melakukan dispensasi kawin untuk anak perempuannya yang bernama Nening Apriyani binti Ahmad yang dimana akan menikah atau dinikahkan dengan calon suami yang berna Moch. Faisal bin Jainudin, yang dimana pernikahan tersebut tidak dapat dilaksanakan sbagaimana mestinya dikarenakan usia dari anak pemohon yang bernama Nening binti Ahmad belum berusia 16(enam belas) tahun, sehingga Pemohon mengajukan Permohonan dispensasi kawin untuk anaknya dan berharappermohonan tersebut dikabulkan sehingga dapat melaksanakan pernikahan tersebutTetapi permohonan tersebut di tolak oleh Pengadilan Agama Bima dan menetapkan menolak permohonan tersebut dengan alasan dan pertimbangan-pertimbangan hukum yang dimana satu diantaranya adalah bahwa anak Pemohon terlalu muda untuk melangsungkan pernikahan yang dikhawatirkan tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagaimana seorang istri dan akan banyak menimbulkan mafsadat yang dapat membuat sebuah rumah tangga goyah atau bahkan broken marrige, serta membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara tersebut dejumlah Rp 161.000,- (seratus enampuluh satu ribu rupiah).Dimana judul skripsi yang diangkat oleh penulis adalah, “PENOLAKAN PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN OLEH PENGADILAN AGAMA BIMA (STUDI PENETAPAN PA BIMA No: 235/Pdt.P/2016/PA.Bm), yang dimana yang menjadi permasalahan dalam skripsi yang diangkat oleh penulis adalah dimana apabila ingin mengajukan pernikahan di bawah umur tetapi usia masih belum mencukupi sebagaimana yang telah di atur dalam pasal 7 ayat (1) undang-undang perkawinan No 1 tahun 1974 maka dapat mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama setempat dengan syarat di setujui oleh kedua belah pihak sebagaimana yang terdapat dalam pasal 7 ayat (2) undang-undang perkawinan No 1 tahun 1974, tetapi pada prakteknya terjadi penolakan yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Bima dengan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hakim, metode yang digunakan penulis dalam penuisan skripsi ini adalah metode normatif.Sebagai penutup, berdasarkan hasil analisis, ditemukan kesimpulan serta saran-saran yang kiranya dapat bermanfaat untuk penulis khususnya dan berguna bagi yang membutuhkan nantinya serta dapat berguna kedepannya sebagai acuan bilamana terdapat kasus yang kurang lebih sama dengan kasus yang di angkat oleh penulis sebagai skripsi. Kata kunci : Pengadilan Agama, Dispensasi, Perkawinan
Copyrights © 2018