Jurnal Fatwa Hukum
Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum

TANGGUNG JAWAB SOPIR TRUK PADA PENGUSAHA CV.CENDANA JAYA ABADI ATAS KEHILANGAN BARANG KIRIMAN RUTE PONTIANAK - SINGKAWANG

NIM. A1011141289, MUHAMMAD RIZKY SUKARDI (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Jul 2018

Abstract

Adanya perusahaan yang bergerak di bidang perusahaan jasa pengiriman sangat membantu pengiriman barang secara mudah dan cepat selain melalui pos.  Perusahaan ini melakukan pengiriman barang menggunakan jasa angkutan darat. Perusahaan ini mengirimkan barang kiriman atas perjanjian yang dibuat dengan pihak pengirim. Barang-barang yang dapat dikirim melalui Perusahaan Jasa Angkutan Darat adalah barang sembako (gula,pasir,beras,dll) dan pupuk, selama barang tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak perusahaan.Pihak perusahaan mempunyai tanggung jawab untuk menjaga dan melakukan pengiriman hingga barang sampai ditempat tujuan dengan selamat dan tepat. JIka terjadi kehilangan atas barang kiriman , maka akan menimbulkan masalah baru, pihak perusahaan berhak untuk meminta ganti rugi. Jika sopir truk selama pengiriman barang telah menghilangkan barang tersebut  maka sopir truk tidak dapat memenuhi apa yang telah diperjanjikan maka akan terjadi wanprestasi.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Apakah yang menjadi masalah di atas,  maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut: “Faktor Penyebab Sopir Truk Belum Bertanggung Jawab Pada Pengusaha CV. Cendana Jaya Abadi Atas Kehilangan Barang Kiriman Rute Pontianak – Singkawang?Tujuan penelitian adalah : untuk mendapatkan data dan informasi mengenai tanggung jawab supir truk terhadap kehilangan barang kiriman pengguna jasa, untuk mengungkapkan faktor-faktor yang menyebabkan supir truk belum bertanggung jawab terhadap kehilangan barang kiriman pengguna jasa di kecamatan Pontianak,untuk mengungkapkan akibat hukum terhadap supir truk yang belum bertanggung jawab terhadap kehilangan barang kiriman pengguna jasa, untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan terhadap supir truk kecamatan Pontianak yang belum bertanggung jawab atas kehilangan barang kiriman.Metode Penelitian ini menggunakan metode empiris yang dimana mengumpulkan data angket kepada sopir truk untuk mendapatkan data-data kehilangan dan wawancara kepada pengusaha gimana tindak lanjut kepada sopir truk sendiri atas kehilangan barang pada saat pengiriman barang tersebut. Kata kunci :Perjanjian pengiriman barang, Wanprestasi, Jasa                                                   Angkutan pengiriman Barang

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...