Layang-layang selain sebagai permainan juga dipandang sebagai suatu karya seni yang dapat diterbangkan, indah untuk dipandang dan juga merupakan salah satu tradisi bangsa yang patut untuk dilestarikan. Namun permainan layang-layang pada masa kini sudah tidak dimainkan sebagaimana mestinya. Dalam peraturan daerah nomor 15 tahun 2005, masyarakat dilarang untuk memainkan layang-layang secara bebas di dalam wilayah daerah kecuali untuk kegiatan festival atau budaya atas izin Kepala Daerah. Menurut aturan dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2005 penegakan hukum dan penindakan terhadap pelanggaran peraturan daerah tersebut dilakukan oleh pihak terkait yaitu Satuan Polisi Pamong Praja. Padahal bagi para pemain layang-layang yang melanggar peraturan tersebut dapat berupa sanksi pidana dengan hukuman kurungan dan denda. Rumusan masalah: Mengapa Penegakan Hukum Terhadap Pemain Layang-layang Yang Melanggar Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2005 Belum Dilaksanakan Secara Maksimal?”Adapun tujuan penilitian ini untuk mengungkapkan faktor-faktor belum efektifnya penegakan hukum terhadap pemain layang-layang yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2005 di Kecamatan Pontiank Barat. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif empris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian normatif empiris yaitu penelitian menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian. Faktor-faktor penyebab sehingga penegakan hukum terhadap Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2005 belum maksimal dikarenakan kurang tegasnya petugas Satuan Polisi Pamong Praja. Bahwa faktor yang menyebabkan belum efektifnya penegakan hukum terhadap pemain layang-layang yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2005 Di Kecamatan Pontiank Barat adalah kurangnya kesadaran hukum masyarakat, jarang dilakukannnya razia serta masih adanya sikap toleran yang diberikan oleh aparat terhadap pemain layang-layang yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2005. Kata kunci : Penegakan Hukum, Peraturan Daerah, Layang-layang
Copyrights © 2018