Hukum berfungsi untuk mengatur hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya dan hubungan antara manusia dan negara agar sesuatunya dapat berjalan dengan tertib. Oleh karena itu, tujuan hukum adalah untuk mencapai kedamaian dengan mewujudkan kepastian hukum dan keadilan di dalam masyarakat.Polisi merupakan salah satu penegak hukum yang memiliki tugas pokok untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perllindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.Masyarakat yang mengadukan atau melaporkan masalahnya pada pihak kepolisian adalah pihak yang mencari kedilan atau mencari perlindungan secara hukum. Namun masyarakat sering kali tidak dapat membedakan masalah hukum yang dihadapinya masuk ke ranah yang mana, selama pihaknya merasa dirugikan maka merekaa melaporkan perkaranya pada pihak kepolisian. Apakah masuk ranah hukum perdata, hukum pidana, atau masuk dalam ranah hukum tata usaha negara. Namun tidak menutup kemungkinan pihak polisi juga dapat melakukan kesalahan dalam penyelidikan sehingga salah mengkategorikan hukum masuk ranah mana masalah yang dihadapi apakah hukum pidana atau bukan, dalam memberika SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) yang isinya tidak dapat melanjutkan ke tahap penyidikan terhadap laporan pengrusakan tanaman di atas tanah SPT (Surat Pernyataan Tanah). Yang menurut penyelidik pengrusakan tanaman di atas tanah yang belum memiliki hak prioritas (sertifikat) merupakan ranah hukum perdata. sedangkan di dalam pasal 406 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) menyebutkan terhadap tindakan pengrusakan tanaman merupakan bentuk dari pelanggaran hukum sehingga dapat ditindaklanjuti.Berdasarkan pemikiran tersebut, maka penulis merumuskan masalah yaitu Mengapa laporan Pengrusakan tanaman di atas tanah tidak dapat dilanjutkan berdasarkan SP2HP (studi tentang perkara No. B / 1156 / XI / 2016 / Reskrim).Penulisan penelitian ini menggunakan metode Hukum Yuridis Normatif dengan Teknik Deskriptif Analisis.Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa hukum tata usaha negara melingkupi masalah yang berhubungan dengan keputusan kebijakan dari pejabat publik. Ranah hukum perdata adalah privat, sedangkan ranah hukum pidana adalah hukum publik. Pengrusakan tanaman sawit yang dilakukan oleh beberapa orang secara bersama-sama diatas tanah yang belum memiliki alas hak jelas masuk dalam ranah hukum pidana, namun juga dapat masuk dalam ranah hukum perdata dalam pertanggungjawaban kerugian materiil dan immateril yang di alami oleh korban. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh korban terkait kasus pengrusakan tanaman oleh pihak pengrusak dan terhadap SP2HP yang disampaikan oleh penyelidik yaitu melaporkan tindakan yang menyimpang dari penyelidikke pihak Propam (Provost), dan membuat surat perlindungan hukum yang ditujukan pada Kapolda, Kapolri, dan Presiden Negara Indonesia. Terhadap tindak pengrusakan dapat dilakukan penuntutan pada Pengadilan Negeri (hukum perdata).Kata Kunci : Hukum Pidana, Pengrusakan Tanaman, SP2HP, Tanah SPT.
Copyrights © 2018